Kota Malang
Maksimalkan Pendapatan Retribusi Parkir, Dishub Kota Malang Perkuat Regulasi
Memontum Kota Malang – Target pemenuhan retribusi parkir di Kota Malang, hingga kini masih belum bisa terpenuhi dengan maksimal. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan terus melakukan penertiban dan menguatkan regulasi mengenai penyelenggaraan parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika potensi retribusi parkir itu bisa terpenuhi, apabila ada landasan hukum mengenai penetapan titik-titik parkir. Perwal mengenai hal tersebut, juga sudah diajukan kepada Pemerintah Provinisi Jawa Timur, untuk segera dilakukan harmonisasi.
“Itu merupakan niat awal kami untuk mengoptimalkan retribusinya. Saya sudah minta kepada teman-teman hukum untuk disegerakan, karena ini urgent. Ini juga bukan untuk sekedar mendorong pendapatan daerah saja, tetapi juga menata hal-hal lain, seperti mengurangi kemacetan,” jelas Widjaja, Sabtu (03/06/2023) tadi.
Ditambahkannya, jika nantinya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan parkir, akan lebih jelas lagi mengenai potensi dan pembagiannya. Sehingga, hal tersebut masih akan terus diupayakan, agar retribusi parkir nantinya bisa terpenuhi dengan optimal.
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
“Kalau untuk sekarang ini, kami melakukan penarikan retribusi kuncinya adalah di karcisnya. Kami kemarin sudah mengajukan yang namanya Perda Penyelenggaraan Parkir dan itulah yang akan menjadi pegangan kami. Mudah-mudahan bisa segera di tahun ini,” katanya.
Mantan Kabag ULP ini, menegaskan jika sampai dengan saat ini pihaknya terus mengatur regulasi yang lebih baik lagi. Sehingga, diharapkan nantinya tidak ada penumpukan juru parkir di satu titik, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya di satu titik parkir itu ada 10 orang, tidak efektif dan efisien memang, karena habis untuk dibagi dan membayar ke mereka, tapi ini harus kami kaji, dan saya yakin bisa diatur nanti, karena kami saling membutuhkan, mereka butuh Pemkot dan mereka juga butuh kami. Jadi nanti skenario skemanya akan kita atur agar tidak ada gejolak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang, potensi retribusi parkir terbesar itu ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kecamatan Kedungkandang, dan Sukun. Sehingga, pemaksimalan di kawasan tersebut terus dikuatkan. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia