Kota Malang
Maksimalkan Pendapatan Retribusi Parkir, Dishub Kota Malang Perkuat Regulasi

Memontum Kota Malang – Target pemenuhan retribusi parkir di Kota Malang, hingga kini masih belum bisa terpenuhi dengan maksimal. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan terus melakukan penertiban dan menguatkan regulasi mengenai penyelenggaraan parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika potensi retribusi parkir itu bisa terpenuhi, apabila ada landasan hukum mengenai penetapan titik-titik parkir. Perwal mengenai hal tersebut, juga sudah diajukan kepada Pemerintah Provinisi Jawa Timur, untuk segera dilakukan harmonisasi.
“Itu merupakan niat awal kami untuk mengoptimalkan retribusinya. Saya sudah minta kepada teman-teman hukum untuk disegerakan, karena ini urgent. Ini juga bukan untuk sekedar mendorong pendapatan daerah saja, tetapi juga menata hal-hal lain, seperti mengurangi kemacetan,” jelas Widjaja, Sabtu (03/06/2023) tadi.
Ditambahkannya, jika nantinya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan parkir, akan lebih jelas lagi mengenai potensi dan pembagiannya. Sehingga, hal tersebut masih akan terus diupayakan, agar retribusi parkir nantinya bisa terpenuhi dengan optimal.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kalau untuk sekarang ini, kami melakukan penarikan retribusi kuncinya adalah di karcisnya. Kami kemarin sudah mengajukan yang namanya Perda Penyelenggaraan Parkir dan itulah yang akan menjadi pegangan kami. Mudah-mudahan bisa segera di tahun ini,” katanya.
Mantan Kabag ULP ini, menegaskan jika sampai dengan saat ini pihaknya terus mengatur regulasi yang lebih baik lagi. Sehingga, diharapkan nantinya tidak ada penumpukan juru parkir di satu titik, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya di satu titik parkir itu ada 10 orang, tidak efektif dan efisien memang, karena habis untuk dibagi dan membayar ke mereka, tapi ini harus kami kaji, dan saya yakin bisa diatur nanti, karena kami saling membutuhkan, mereka butuh Pemkot dan mereka juga butuh kami. Jadi nanti skenario skemanya akan kita atur agar tidak ada gejolak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang, potensi retribusi parkir terbesar itu ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kecamatan Kedungkandang, dan Sukun. Sehingga, pemaksimalan di kawasan tersebut terus dikuatkan. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















