Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan Motor Hasil Curian, Warga Lumajang Dibekuk Gabungan Petugas Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial HN alias Kun (45), warga Dusun Kapuran, Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya, karena kedapatan menyimpan motor diduga hasil curian.
Informasinya, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Ghozy (35), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dimana, korban sebelumnya telah kehilangan sepeda motor Vario, yang diparkir di rumahnya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (13/02/2023) lalu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut. Setelah dicek, berdasarkan hasil pelacakan ditemukan bahwa posisi terakhir sepeda motor berada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Kami dibantu dengan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Namun, tidak lama setelahnya, GPS sudah berpindah ke Desa Meninjo. Petugas langsung menyusul ke lokasi,” terang Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/02/2023) siang.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Petugas, tambahnya, kemudian melakukan penangkapan. Saat itu, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan motor Honda Vario milik korban. Untuk sementara, HN mengaku bukan sebagai pelaku utama.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mendapatkan kendaraan milik korban dengan Nopol palsu. Selain itu, juga ada lima motor lainnya. Pelaku mengaku bahwa dari enam sepeda motor yang disimpannya, dua diantaranya merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Malang,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari para pelaku lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP,” tambahnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan