Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan Motor Hasil Curian, Warga Lumajang Dibekuk Gabungan Petugas Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial HN alias Kun (45), warga Dusun Kapuran, Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya, karena kedapatan menyimpan motor diduga hasil curian.
Informasinya, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Ghozy (35), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dimana, korban sebelumnya telah kehilangan sepeda motor Vario, yang diparkir di rumahnya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (13/02/2023) lalu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut. Setelah dicek, berdasarkan hasil pelacakan ditemukan bahwa posisi terakhir sepeda motor berada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Kami dibantu dengan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Namun, tidak lama setelahnya, GPS sudah berpindah ke Desa Meninjo. Petugas langsung menyusul ke lokasi,” terang Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/02/2023) siang.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Petugas, tambahnya, kemudian melakukan penangkapan. Saat itu, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan motor Honda Vario milik korban. Untuk sementara, HN mengaku bukan sebagai pelaku utama.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mendapatkan kendaraan milik korban dengan Nopol palsu. Selain itu, juga ada lima motor lainnya. Pelaku mengaku bahwa dari enam sepeda motor yang disimpannya, dua diantaranya merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Malang,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari para pelaku lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP,” tambahnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















