Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan Motor Hasil Curian, Warga Lumajang Dibekuk Gabungan Petugas Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial HN alias Kun (45), warga Dusun Kapuran, Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya, karena kedapatan menyimpan motor diduga hasil curian.
Informasinya, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Ghozy (35), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dimana, korban sebelumnya telah kehilangan sepeda motor Vario, yang diparkir di rumahnya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (13/02/2023) lalu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut. Setelah dicek, berdasarkan hasil pelacakan ditemukan bahwa posisi terakhir sepeda motor berada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Kami dibantu dengan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Namun, tidak lama setelahnya, GPS sudah berpindah ke Desa Meninjo. Petugas langsung menyusul ke lokasi,” terang Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/02/2023) siang.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Petugas, tambahnya, kemudian melakukan penangkapan. Saat itu, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan motor Honda Vario milik korban. Untuk sementara, HN mengaku bukan sebagai pelaku utama.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mendapatkan kendaraan milik korban dengan Nopol palsu. Selain itu, juga ada lima motor lainnya. Pelaku mengaku bahwa dari enam sepeda motor yang disimpannya, dua diantaranya merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Malang,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari para pelaku lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP,” tambahnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















