Kota Malang
DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Beri Alasan Klasik Terkait Kekosongan Jabatan

Memontum Kota Malang – Terkait dengan kekosongan pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, hingga kini masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa permasalahan klasik itu tidak segera terselesaikan. Sementara hingga saat ini, sudah ada delapan kekosongan JPT yang belum terisi dan ada tiga orang yang nantinya purnatugas. Sehingga, ini merupakan permasalahan utama yang harus segera diselesaikan.
“Inilah yang menjadi keprihatinan kita. Kekosongan ini menjadi tekanan, sehingga tolong segera selesaikan jabatan kosong ini,” tegas Made, Jumat (08/07/2022).
Dikatakan Made, bahwa pihaknya sudah bosan mendengar alasan klasik yang diberikan oleh Pemkot Malang. Mulai dari aturan, dan juga regulasi terkait JPT. Namun, pihaknya juga tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, keputusan tersebut berada di tangan Wali Kota Malang.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Sudah capek kita mendorong, nggak maju-maju juga. Penyebabnya ini juga hak prerogatifnya Wali Kota Malang, jadi kita tidak bisa masuk sama sekali. Tapi sepanjang aturan bisa didiskresi, lakukan dengan serius saya yakin tidak akan begitu,” jelasnya.
Disebutkan oleh Made, bahwa salah satu kelurahan di Kota Malang, saat ini tidak memiliki bendahara. Hingga saat ini, juga masih belum segera ditemukan penggantinya. Sehingga, menghambat pencairan untuk keuangannya.
“Karena sumber masalahnya ini di OPD yang belum terisi penuh. Malah ada kelurahan yang bendaharanya nggak ada. Ini real terjadi di Kota Malang. Lalu bagaimana mencairkan uangnya? Pak Lurahnya sendiripun nggak berani mencairkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa kekosongan tersebut untuk saat ini masih sedang berproses untuk mendapatkan persetjuan dari provinsi Jawa Timur. Karena hal itu berkaitan dengan peraturan daerah (Perda) manajemen talenta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau sistem itu jadi perwal maka sistem itu yang akan jalan lebih pasti. Begitu ada ASN yang purnatugas atau pensiun maka nominasi pengganti sudah muncul, tinggal pak Wali Kota memunculkan siapa. Apakah harus di asesmen semua nanti ada mekanismenya,” tutur Bung Edi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















