Kota Malang
Aliansi Mahasiswa Resah Kota Malang Turun Jalan Tolak RKUHP

Memontum Kota Malang – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Kota Malang, melakukan aksi turun jalan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu (06/07/2022) tadi. Dalam aksi tersebut, mereka melayangkan tuntutan menolak keras Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Koordinator Lapangan Amarah, M Nizar Rizaldi, mengatakan dalam proses perancangan undang-undang tersebut, ditemui sejumlah kecacatan formil maupun materiil. “Kami nilai, di dalam RKUHP mengalami permasalahan. Seperti aspek formil, yakni minimnya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan tersebut dan tidak diselenggarakan dengan konsultasi publik,” ujar Nizar.
Amarah memberikan tiga tuntutan, yakni mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan transparansi terhadap RKUHP, sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, mereka juga mendesak untuk mendengarkan dan mempertimbangkan, hingga memberikan respon terhadap aspirasi yang dinyatakan oleh masyarakat.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat pro-HAM dan demokrasi untuk bersolidaritas dalam mendesak pemerintah dan DPR, untuk melakukan transparansi terhadap draft RKUHP. Ini juga bakal segera disahkan pada Juli 2022 mendatang, akan tetapi belum dilakukan revisi,” lanjutnya.
Kemudian, tambahnya, kecacatan yang menjadi sorotan adalah pengaturan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 598. Di luar itu, terkait Pasal 273 dari aspek penyelenggaraan aksi massa, saat dikaji bahwa terdapat sebanyak 14 aspek yang bermasalah dari berbagai pasal di dalam R-KUHP tersebut. “Dari pasal ini, ruang demokrasi terbatasi dan pemerintah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan ketiadaan indikator yang jelas,” katanya.
Dengan ini, menurut Nizar KUPH merupakan produk kolonial yang sudah semestinya diperbarui setelah 75 tahun Indonesia merdeka. Namun, KUHP baru yang digadang-gadang menjadi pembaharuan regulasi pidana di Indonesia ini malah menjadi suatu pedang tajam yang menusuk langsung rakyat Indonesia. “Sejumlah pasal kontroversial ini jadi salah satu titik tumpu kita untuk menolak draft RKUHP. Maka dari itu penting bagi kita terus mengawal dan mengkritisinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam aksi tersebut juga ada penampilan teatrikal dialogis, dimana ketiga anggota Amarah menggunakan topeng ketiga petinggi yang terlibat RKUHP. Diantaranya adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil MenkumHAM, Edward O. S Hiariej dan Presiden RI, Joko Widodo. (rsy/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















