Kota Malang
Aliansi Mahasiswa Resah Kota Malang Turun Jalan Tolak RKUHP
Memontum Kota Malang – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Kota Malang, melakukan aksi turun jalan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu (06/07/2022) tadi. Dalam aksi tersebut, mereka melayangkan tuntutan menolak keras Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Koordinator Lapangan Amarah, M Nizar Rizaldi, mengatakan dalam proses perancangan undang-undang tersebut, ditemui sejumlah kecacatan formil maupun materiil. “Kami nilai, di dalam RKUHP mengalami permasalahan. Seperti aspek formil, yakni minimnya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan tersebut dan tidak diselenggarakan dengan konsultasi publik,” ujar Nizar.
Amarah memberikan tiga tuntutan, yakni mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan transparansi terhadap RKUHP, sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, mereka juga mendesak untuk mendengarkan dan mempertimbangkan, hingga memberikan respon terhadap aspirasi yang dinyatakan oleh masyarakat.
Baca juga :
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat pro-HAM dan demokrasi untuk bersolidaritas dalam mendesak pemerintah dan DPR, untuk melakukan transparansi terhadap draft RKUHP. Ini juga bakal segera disahkan pada Juli 2022 mendatang, akan tetapi belum dilakukan revisi,” lanjutnya.
Kemudian, tambahnya, kecacatan yang menjadi sorotan adalah pengaturan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 598. Di luar itu, terkait Pasal 273 dari aspek penyelenggaraan aksi massa, saat dikaji bahwa terdapat sebanyak 14 aspek yang bermasalah dari berbagai pasal di dalam R-KUHP tersebut. “Dari pasal ini, ruang demokrasi terbatasi dan pemerintah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan ketiadaan indikator yang jelas,” katanya.
Dengan ini, menurut Nizar KUPH merupakan produk kolonial yang sudah semestinya diperbarui setelah 75 tahun Indonesia merdeka. Namun, KUHP baru yang digadang-gadang menjadi pembaharuan regulasi pidana di Indonesia ini malah menjadi suatu pedang tajam yang menusuk langsung rakyat Indonesia. “Sejumlah pasal kontroversial ini jadi salah satu titik tumpu kita untuk menolak draft RKUHP. Maka dari itu penting bagi kita terus mengawal dan mengkritisinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam aksi tersebut juga ada penampilan teatrikal dialogis, dimana ketiga anggota Amarah menggunakan topeng ketiga petinggi yang terlibat RKUHP. Diantaranya adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil MenkumHAM, Edward O. S Hiariej dan Presiden RI, Joko Widodo. (rsy/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang