Kota Malang
Aliansi Mahasiswa Resah Kota Malang Turun Jalan Tolak RKUHP
Memontum Kota Malang – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Kota Malang, melakukan aksi turun jalan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu (06/07/2022) tadi. Dalam aksi tersebut, mereka melayangkan tuntutan menolak keras Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Koordinator Lapangan Amarah, M Nizar Rizaldi, mengatakan dalam proses perancangan undang-undang tersebut, ditemui sejumlah kecacatan formil maupun materiil. “Kami nilai, di dalam RKUHP mengalami permasalahan. Seperti aspek formil, yakni minimnya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan tersebut dan tidak diselenggarakan dengan konsultasi publik,” ujar Nizar.
Amarah memberikan tiga tuntutan, yakni mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan transparansi terhadap RKUHP, sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, mereka juga mendesak untuk mendengarkan dan mempertimbangkan, hingga memberikan respon terhadap aspirasi yang dinyatakan oleh masyarakat.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat pro-HAM dan demokrasi untuk bersolidaritas dalam mendesak pemerintah dan DPR, untuk melakukan transparansi terhadap draft RKUHP. Ini juga bakal segera disahkan pada Juli 2022 mendatang, akan tetapi belum dilakukan revisi,” lanjutnya.
Kemudian, tambahnya, kecacatan yang menjadi sorotan adalah pengaturan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 598. Di luar itu, terkait Pasal 273 dari aspek penyelenggaraan aksi massa, saat dikaji bahwa terdapat sebanyak 14 aspek yang bermasalah dari berbagai pasal di dalam R-KUHP tersebut. “Dari pasal ini, ruang demokrasi terbatasi dan pemerintah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan ketiadaan indikator yang jelas,” katanya.
Dengan ini, menurut Nizar KUPH merupakan produk kolonial yang sudah semestinya diperbarui setelah 75 tahun Indonesia merdeka. Namun, KUHP baru yang digadang-gadang menjadi pembaharuan regulasi pidana di Indonesia ini malah menjadi suatu pedang tajam yang menusuk langsung rakyat Indonesia. “Sejumlah pasal kontroversial ini jadi salah satu titik tumpu kita untuk menolak draft RKUHP. Maka dari itu penting bagi kita terus mengawal dan mengkritisinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam aksi tersebut juga ada penampilan teatrikal dialogis, dimana ketiga anggota Amarah menggunakan topeng ketiga petinggi yang terlibat RKUHP. Diantaranya adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil MenkumHAM, Edward O. S Hiariej dan Presiden RI, Joko Widodo. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED