Kota Malang
Pertengahan Ramadan, Jasa Penukaran Uang di Kota Malang Masih Sepi Peminat
Memontum Kota Malang – Jelang Hari Raya Idul Fitri, tentunya banyak hal yang harus disiapkan. Salah satunya seperti uang baru yang harus ada untuk anak kecil. Namun, jasa penukaran uang di sekitar Alun-Alun Kota Malang atau kawasan Mall Sarinah, hingga pertengahan Ramadan masih sepi peminat.
Salah satu pemilik jasa penukaran uang, Sefa Agustiar (46), mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-19 ini, penukaran uang cukup sepi. Terhitung sudah satu minggu dirinya berjualan, namun setiap harinya menerima konsumen tak lebih dari 10 orang. “Sejak Covid-19 ya begini, sekarang orang kan mungkin masih butuh buat sehari-hari. Kalau ramai mungkin nanti saat H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sefa, Minggu (17/04/2022).
Beragam jenis uang pecahan, mulai dari Rp 2 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 75 ribu sudah disediakan. Namun, saat menjajakan uang baru tersebut, ada uang untuk jasa penukaran. Diceritakan, untuk uang jasa tersebut juga cukup beragam.
“Kalau ada yang mau tukar Rp 200 ribu dengan pecahan yang ditukar itu Rp 5 ribu, uang jasanya sekitar Rp 10 ribu. Nah kalau mau tukar Rp 2 juta, pecahan Rp 10 ribu, itu uang jasanya Rp 100 ribu,” lanjutnya.
Baca juga :
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Dijelaskan, uang baru yang didapatkan untuk penukaran tersebut, diperoleh melalui pengepul. Namun, dirinya juga tidak mengetahui pastinya pengepul itu dapat dari mana. Dirinya mengatakan, jika tidak membeli uang baru, melainkan menggunakan sistem tukar jasa untuk mendapatkan keuntungan. “Saya tidak beli, ya sama-sama beri jasa aja. Seumpama, samean (kamu) mau jualan sama saya, kan saya juga punya orang. Mainnya main jasa gitu,” katanya.
Sefa mengaku bahwa penukaran uang baru dengan ada jasanya ini, sebenarnya hal yang di larang sejak dulu. Namun, menurutnya, kini pemerintah sudah melonggarkan hal tersebut. Menurutnya, yang paling penting yakni tidak mengganggu aktifitas masyarakat lain dan tidak melanggar hukum atau pun sampai menipu.
“Tahun-tahun sebelum Covid-19 itu sering kena operasi, cuma akhirnya sama paguyuban bermusyawarah, dengan catatan boleh di tempat yang tidak mengganggu jalan umum. Toh cuma sebulan saja,” tandasnya. (cw2/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa