Hukum & Kriminal
Simpan 11,2 Kg Ganja Siap Edar, Jukir di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kota Malang
Memontum Kota Malang – Seorang kurir ganja berinisial RK (27), warga Jl Tlogo Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (09/03/2022), dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba di rumahnya.
Diluar dugaan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Jukir ini telah menyimpan 11,2 kilogram ganja. Meskipun demikian, dirinya mengaku kalau ganja itu adalah titipan dari kenalannya untuk diedarkan di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas yang mendapat informasi kalau ada pengedar ganja di kawasan Jl Tlogomas. Atas informasi itu, petugas akhirnya berhasil menangkap RK di rumahnya.
Baca juga:
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya, ditemukan satu buah kardus berisi 13 bungkus plastik berisi ganja, satu timbangan digital dan satu buah Handphone. Total berat ganja yang diamankan dari tersangka RK, yaitu seberat 11,2 kilogram,” ujar AKBP Deny.
Kepada petugas, RK mengaku bahwa ganja miliknya itu didapat dari BN, kenalannya. Namun RK mengaku tidak mengetahui alamat BN, sebab penyerahan ganja dikirim dengan sistem ranjau di kebun tebu di kawasan Singosari, Kabupaten Malang pada Jumat (21/01/2022).
“Semua yang mengatur adalah BN. Dia akan menghubungi RK ketika ada yang membeli narkoba. Tugas RK disuruh meranjau narkoba sesuai perintah BN. Dari pengakuan RK, ganja tersebut belum sempat diedarkan,” ujar AKBP Deny.
Atas perbuatannya tersebut, RK terancam Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia