Kota Malang
Wali Kota Malang Keluarkan SE Larangan Perayaan Nataru selain UMKM

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 71 Tahun 2021 dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Terdapat beberapa ketentuan ketat, terkait aktivitas masyarakat yang salah satunya perayaan Nataru di pusat perbelanjaan.
Kali ini, event Nataru dilarang digelar pada pusat perbelanjaan. Hanya saja, untuk event pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diizinkan berlangsung dengan pembatasan ketat.
“Tidak ada event perayaan Nataru di Mall, kecuali pameran UMKM dengan pengetatan pengunjung. Kapasitas pengunjung Mall dibatasi maksimal 75 persen dari total ruangan dengan prokes ketat. Termasuk, jam opersional Mall diatur mulai pukul 09.00 hingga 22.00,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (21/12/2021).
Larangan event malam tahun baru 2022, nantinya pun juga berlaku bagi masyarakat umum yang berkegiatan di luar. Sutiaji meminta warga Kota Malang untuk merayakan malan pergantian tahun tersebut di rumah masing-masing bersama keluarga.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Di rumah saja untuk menghindari kerumunan. Kalaupun ingin berkegiatan ya di lingkungan masing-masing, asal tidak memicu kerumunan. Dilarang mehggelar pawai dan arak-arakan saat Tahun Baru,” tambahnya.
Begitu pula di lingkup perhotelan di restoran, Wali Kota Sutiaji melarang untuk menggelar perayaan malam Tahun Baru. Baik itu secara terbuka ataupun tertutup, termasuk bagi kafe, tempat hiburan, dan tempat umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tempat wisata juga tak boleh ada event Tahun Baru. Kami minta diatur ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, prokes wajib, membatasi jumlah wisatawan 75 persen dari total kapasitas. Lalu membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19,” paparnya. (hms/mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















