SEKITAR KITA
Tanpa Menunjukan Surat Bebas Covid-19 di Exit Tol Madyopuro, Harus Siap Rapid Test Antigen atau Putar Balik
Memontum Kota Malang – Beberapa pengendara dan penumpang mobil bernopol luar wilayah Rayon Malang Raya yang yang melintas di exit tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (15/5/2021) siang, dilakukan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.
Para pengendara dan penumpang kendaraan luar wilayah Rayon Malang Raya seperti plat L, W AG, plat P, plat B dan beberapa lainnya dilakukan pencegatan pihak kepolisian dan Dishub Kota Malang di pos penyekatan exit tol Madyopuro.
Baca juga:
- Diguyur Hujan Lebih Dari 10 Jam, Gedung Balai RW Pandanwangi Ambruk
- Gadis Asal Bululawang Tewas Akibat Tabrak Lari, Polisi Selidiki CCTV Dekat Lokasi
- Panglima TNI dan Kapolri Datangi SMAK Cor Jesu, Tinjau Kota Malang dalam Percepatan Herd Immunity
Dalam pemeriksaan itu, jika pengendara dan penumpang tidak bisa menunjukan surat keterangan negatif Covid-19, maka diimbau untuk melakukan rapid test antigen di pos penyekatan Madyopuro.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif mengatakan bahwa pengendara lendaraan dan penumpang dari luar wilayan Rayon Malang Raya, harus menunjukan keterangan negatif Covid-19.
“Mereka dari luar Kota Malang yang ingin masuk kesini, harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19. Apabila telah memiliki surat tersebut, boleh melanjutkan perjalanan. Namun kalau tidak memiliki surat tersebut, akan kami tawarkan untuk melakukan rapid tes antigen dulu disini. Kalau mereka tidak mau, ya kami suruh untuk putar balik,” ujar dr Husnul.
Tercatat sebanyak 20 orang dilakukan rapid tes antigen dari pukul 10.30 hingga pukul 11.30, mereka dinyatakan negatif dan boleh melanjutkan perjalanan. Sebanyak 1.600 alat rapid test antigen telah disipakan di pos penyekatan Exit Tol Madyopuro.
“Sejak awal penyekatan hingga saat ini, hasilnya negatif. Sudah terpakai 100 alat rapid test,” ujar dr Husnul.
Kepala Pos Pam Exit Tol Madyopuro, AKP Suwarno menjelaskan bahwa H+2 lebaran, telah memutar balik sebanyak tujuh kendaraan. Terutama kendaraan bernopol luar Rayon Malang Raya, tidak memenuhi standar administrasi dan kesehatan. Bahkan ada pula yang bernopol Rayon Malang Raya namun tidak mematuhi protokol kesehatan. “Berpenumpang lebih dari 50 persen,” AKP Suwarno.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Terutama mematuhi 5 M yakni selalu memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah. (gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa