Kota Malang

39 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP Kota Malang Dikukuhkan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebanyak 34 orang Kepala Sekolah SD dan 5 kepala sekolah SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang telah diangkat hari ini (21/05).

Pengukuhan yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, itu berlangsung di Gedung Mini Blok Office, dan dihadiri oleh Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Pjs Sekda, Hadi Santoso, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga:

    “Pastinya saya mengucapkan terimakasih atas kinerja, pengabdian, dan loyalitas bapak ibu guru dalam memberikan pelayanan pada masyarakat di bidang pendidikan. Meskipun dikukuhkan tapi ada beberapa yang mengalami perpindahan ke sekolah yang baru, mungkin ada yang kurang berkenan. Tapi itu resiko menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Sutiaji.

    Dijelaskan orang nomor satu di Kota Malang itu, ada sebanyak 5 guru yang mendapat promosi. Pasalnya ada beberapa jabatan kepala sekolah yang kosong karena kepala sekolah yang sebelumnya sudah purna tugas.

    Advertisement

    “Selain itu ada 14 perpanjangan SK Kepala Sekolah. Karena setiap 4 tahun dievaluasi, sesudah itu harus ada pengukuhan lagi. Ibaratnya surat ijin sudah habis, kan harus diperpanjang atau diperbaharui,” urainya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Suwarjana, mengungkapkan masih ada 2 SMP yang belum miliki kepala sekolah. Yaitu SMPN 11 Kota Malang dan SMPN 20 Kota Malang.

    “Selain itu ada juga di 4 SD, jadi total masih 6 sekolah yang kosong untuk jabatan kepala sekolah. Kita tidak punya stok, karena memang harus memenuhi kriteria Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep) dulu,” terang Suwarjana.

    Menurutnya jabatan kepala sekolah di Kota Malang baru bisa terisi sempurna empat bulan setelah Diklat Cakep berlangsung.

    Advertisement

    “Baru pertengahan Juni ini kami mengadakan untuk pembinaan dan Diklat Cakep. Nanti durasinya 3 bulan,” tandas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) itu. (hms/mus/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas