Kota Malang

2024 Dishub Kota Malang Masifkan Sweeping Parkir Liar

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menindaklanjuti maraknya parkir liar yang terjadi di beberapa titik Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang secara tegas bakal melakukan sweeping parkir liar di tahun 2024 mendatang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika rencana tersebut akan segera dibahas bersama dengan tim gabungan bersama dengan TNI/Polri, Satpol PP dan pihak terkait. “Kami akan skenario seperti itu bersama dengan tim gabungan. Tahun 2024 kan tinggal beberapa hari saja, kita skema akan fokus ke sana. Tahun 2024 kita sweeping tidak masalah,” ujar Jaya-sapannya.

Menurutnya, sweeping tersebut juga sama dengan operasi gabungan yang biasa dilakukan pada tahun ini. Namun, ada beberapa pola yang membedakan. Jika biasanya kendaraan roda empat hanya digembok, kini akan diangkut langsung oleh petugas.

“Polanya kalau yang sekarang ini kita gemboki dan lain-lain. Nah nanti kendaraan itu akan langsung diangkut,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Kemudian, ditambahkannya jika persoalan parkir liar di Kota Malang itu disebabkan karena dua permasalahan. Pertama, memang benar adanya juru parkir yang melakukan kegiatan parkir pada tempat dilarang.

“Misalnya larangan parkir, tikungan, tempat yang belum ditetapkan Pemerintah Daerah, tentu dalam hal itu yang kita sebagai titik parkir liar,” tambahnya.

Kedua, yakni adanya keluhan dari masyarakat karena parkir berada di tempat yang tidak dikelola oleh Dishub Kota Malang. Dimana titik yang dikelola oleh Dishub itu sendiri, yakni parkir tepu jalan yang sudah ada titik parkirnya dan parkir khusus.

“Yang jadi kendala terutama ada di toko modern, atau tempat ATM. Di ATM itu juga sudah jelas tidak pernah kami tetapkan sebagai titik parkir. Jadi yang menjadi masalah adalah parkir yang menjadi milik badan usaha dalam tanda kutip bisa jadi areanya pajak parkir. Bisa jadi juga belum pernah mendaftarkan pada Bapenda untuk menjadi objek pajak parkir,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas