Hukum & Kriminal
Warga Junrejo Nongkrong di Suhat Bawa SS

Memontum Kota Malang – Handy Tio Yohanes (33) warga Areng-Areng, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Sabtu (25/5/2019) pukul 09.30, ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. Dia ditangkap saat sedang nongkrong di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
dia tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan membawa 1 poket SS (Shabu-Shabu) yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Atas perbuatannya itu, Handy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang Kota.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi natkotika di Jl Soekarno-Hatta. Petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.
Saat dilokasi, petugas mendapati Handy sedang nonkrong seorang diri. Gerak geriknya mencurigakan. Atas kecurigaan itu, petugas melakukan penggeledahan. Handy tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan SS seberat 0,38 gram. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari pemasok SS kepada Handy.
” Tersangka HTY kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















