Pemerintahan
Walikota Malang Siapkan Sanksi ASN yang Maksa Mudik, Harus Jadi Contoh di Kampung Masing-masing
Memontum Kota Malang – Mendukung Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daersh dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, Walikota Malang menginstruksikan larangan ASN Pemkot Malang untuk mudik.
“Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik. ASN harus jadi panutan, saya mengimbau warga untuk tidak mudik. Maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tidak tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing masing, “ujar Sutiaji.
Diutarakan pula oleh mantan penggiat jurnalis dimasa mudanya ini, bahwa mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat. Instruksi Walikota itu sendiri dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan C19, yang dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat C19.
Di surat tersebut diatur mereka (ASN, red) yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. “Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah, “ujar Pak Aji. (*/yan)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang