Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Siapkan Perda Sapu Jagad Untuk Penanganan Covid, Apa Saja Isinya ?

Memontum Kota Malang – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) minggu lalu, menyampaikan bahwa sangat diperlukannya UU tersendiri sebagai regulasi penanganan covid-19 yang lebih komprehensif.
Bahkan, Mendagri merasa masih perlu Perda (peraturan daerah), yang khusus secara teknis mengatur penanganan Covid-19, di setiap daerah.
Merespon usulan atau rencana itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa sebenarnya kalau Perda, Pemkot sudah mengacu atau ada dari Provinsi.
“Kita sekarang, sudah masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) berkaitan dengan masalah itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Bantuan Operasional RT se-Kota Malang Serap Anggaran Rp 2 Miliar
Berdasarkan penuturan orang nomor satu di Kota Malang itu, nantinya akan ada Perda ‘Sapu Jagad’. Dimana, peraturan itu tidak hanya menyentuh bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Namun, juga bagi warga yang mengganggu ketertiban umum.
“Istilahnya, Perda Sapu Jagad. Perda itu, memuat tentang ketertiban masyarakat. Salah satunya, berkaitan dengan protokol kesehatan di masa pandemi ini, nanti bisa dimasukkan,” tambahnya.
Berkaitan dengan penguatannya, diterangkan Sutiaji, ada pada sanksi punishment atau hukuman yang diberikan. Karena, aturan yang dimuat sifatnya menyeluruh, tidak sekedar karantina kesehatan saja.
“Yang ini, aturannya bukan hanya tentang karantina kesehatan saja. Tetapi secara keseluruhan. Contoh, suami dan istri cium-ciuman di jalan, itu tidak boleh. Bisa kami kenakan sanksi, karena berpotensi menyebabkan gangguan kepada orang lain,” papar Sutiaji.
Terakhir, Sutiaji menyampaikan bahwa harapan Mendagri berkaitan Perda, sudah mulai dijalankan oleh Pemkot Malang. “Sudah, menambah masuk dalam perda ketertiban,” tuturnya. (cw1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















