Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Siapkan Perda Sapu Jagad Untuk Penanganan Covid, Apa Saja Isinya ?

Diterbitkan

-

Wali Kota Sutiaji Siapkan Perda Sapu Jagad Untuk Penanganan Covid, Apa saja Isinya

Memontum Kota Malang – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) minggu lalu, menyampaikan bahwa sangat diperlukannya UU tersendiri sebagai regulasi penanganan covid-19 yang lebih komprehensif.

Bahkan, Mendagri merasa masih perlu Perda (peraturan daerah), yang khusus secara teknis mengatur penanganan Covid-19, di setiap daerah.

Merespon usulan atau rencana itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa sebenarnya kalau Perda, Pemkot sudah mengacu atau ada dari Provinsi.

“Kita sekarang, sudah masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) berkaitan dengan masalah itu,” ungkapnya.

Advertisement

Baca Juga: Bantuan Operasional RT se-Kota Malang Serap Anggaran Rp 2 Miliar

Berdasarkan penuturan orang nomor satu di Kota Malang itu, nantinya akan ada Perda ‘Sapu Jagad’. Dimana, peraturan itu tidak hanya menyentuh bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Namun, juga bagi warga yang mengganggu ketertiban umum.

“Istilahnya, Perda Sapu Jagad. Perda itu, memuat tentang ketertiban masyarakat. Salah satunya, berkaitan dengan protokol kesehatan di masa pandemi ini, nanti bisa dimasukkan,” tambahnya.

Berkaitan dengan penguatannya, diterangkan Sutiaji, ada pada sanksi punishment atau hukuman yang diberikan. Karena, aturan yang dimuat sifatnya menyeluruh, tidak sekedar karantina kesehatan saja.

Advertisement

“Yang ini, aturannya bukan hanya tentang karantina kesehatan saja. Tetapi secara keseluruhan. Contoh, suami dan istri cium-ciuman di jalan, itu tidak boleh. Bisa kami kenakan sanksi, karena berpotensi menyebabkan gangguan kepada orang lain,” papar Sutiaji.

Terakhir, Sutiaji menyampaikan bahwa harapan Mendagri berkaitan Perda, sudah mulai dijalankan oleh Pemkot Malang. “Sudah, menambah masuk dalam perda ketertiban,” tuturnya. (cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas