Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Siap Sanksi ASN Kedapatan Gelar Open House
Memontum Kota Malang – Larangan menggelar Open House atau Halal Bihalal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kembali ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 berkaitan dengan himbauan peniadaan Open House.
“Seperti yang telah diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun telah mengeluarkan SE Nomor 800/2784/SJ tentang larangan Open House. Oleh karena itu kami Pemkot Malang merespon aturan tersebut dengan mengeluarkan SE,” kata Wali Kota Malang, Rabu (12/05) tadi.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Peniadaan open house bagi ASN, tambahnya, semata-mata dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Serta, dalam rangka penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang. Sehingga, nantinya mampu menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang, dari resiko penyebaran pendemi.
“Menuju Idul Fitri, selalu saya tekankan dan infokan, bahwa saat ini meski ada hari raya keagamaan, tetapi kita sedang dalam kondisi pandemi. Jangan sampai abai dan lengah seperti di India. Sehingga, dapat menyebabkan kasus terkonfirmasi Covid-19 melonjak pesat,” pesannya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Malang ini memberikan panduan dan perlindungan, dalam rangka mendorong pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, ada kepastian pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) yang tetap berjalan efektif dan efisien.
“Jadi bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang, dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, dimohon tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal. Saya harap, semua ASN maupun masyarakat Kota Malang, berpedoman pada SE yang telah diterbitkan,” terangnya.
Khusus bagi ASN yang kedapatan melanggar, sanksi disiplin menanti sesuai peraturan undang-undangan. “Sanksi bagi ASN yang kedapatan, sanksi disiplin akan menanti,” tambah Wali Kota Malang. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED