Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Siap Sanksi ASN Kedapatan Gelar Open House

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Larangan menggelar Open House atau Halal Bihalal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kembali ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 berkaitan dengan himbauan peniadaan Open House.

“Seperti yang telah diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun telah mengeluarkan SE Nomor 800/2784/SJ tentang larangan Open House. Oleh karena itu kami Pemkot Malang merespon aturan tersebut dengan mengeluarkan SE,” kata Wali Kota Malang, Rabu (12/05) tadi.

Baca juga:

Peniadaan open house bagi ASN, tambahnya, semata-mata dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Serta, dalam rangka penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang. Sehingga, nantinya mampu menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang, dari resiko penyebaran pendemi.

“Menuju Idul Fitri, selalu saya tekankan dan infokan, bahwa saat ini meski ada hari raya keagamaan, tetapi kita sedang dalam kondisi pandemi. Jangan sampai abai dan lengah seperti di India. Sehingga, dapat menyebabkan kasus terkonfirmasi Covid-19 melonjak pesat,” pesannya.

Advertisement

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Malang ini memberikan panduan dan perlindungan, dalam rangka mendorong pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, ada kepastian pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) yang tetap berjalan efektif dan efisien.

“Jadi bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang, dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, dimohon tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal. Saya harap, semua ASN maupun masyarakat Kota Malang, berpedoman pada SE yang telah diterbitkan,” terangnya.

Khusus bagi ASN yang kedapatan melanggar, sanksi disiplin menanti sesuai peraturan undang-undangan. “Sanksi bagi ASN yang kedapatan, sanksi disiplin akan menanti,” tambah Wali Kota Malang. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas