Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Larang ASN Kota Malang Mudik Gunakan Mobil Dinas
Memontum Kota Malang – Aturan melakukan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas atau plat merah, tidak diizinkan atau dilarang. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sejalan dengan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa ASN di Kota Malang, yang memakai mobil dinas ada aturan disiplinnya. Untuk memakai mobil dinas, hanya diperbolehkan untuk operasional bagi ASN yang bertugas.
“ASN boleh mudik, tetapi kalau memakai mobil dinas, ini tidak diperbolehkan dan itu juga sudah ada aturan disiplinnya,” tegas Sutiaji, Selasa (26/04/2022) tadi.
Jika nantinya ditemukan ASN yang mudik menggunakan mobil dinas, tambah Wali Kota Sutiaji, akan ada sanksi yang bakal diterima. Namun, itu juga dikembalikan lagi pada peraturan yang berlaku bagi para ASN.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Itu dikembalikan ke undang-undang. ASN melanggar ketentuan itu diingatkan, kemudian peringatan. Tertulis begitu,” lanjutnya.
Tentunya dengan adanya kelonggaran bagi ASN, diharapkan tetap mematuhi peraturan yang ada. Termasuk, tetap disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Tentunya tetap jaga Prokes, terutama memakai masker,” tuturnya.
Sementara itu, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Kota Malang, saat ini sudah diberikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan itu juga sudah ada di Peraturan Wali Kota (Perwal). “Untuk THR, sekarang sudah di masing-masing OPD. Perwalnya juga sudah,” katanya.
Sebagai informasi, untuk mekanisme pencairan THR sudah ada acuannya yakni dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. (hms/cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED