Kota Malang

Wali Kota Sutiaji Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. Berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (24/06), Rapat Paripurna dihadiri oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, 43 anggota DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terdapat 51 poin jawaban atas pertanyaan maupun tanggapan dari saran keenam fraksi DPRD Kota Malang,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Baca Juga:

    Contoh saja Fraksi PDI-Perjuangan, kata Sutiaji, memberi pertanyaan bagaimana mendesain dan mengimplementasikan berbagai program yang efektif, dan efisien dalam penggunaan anggaran, kualitas pembangunan, budaya kinerja dan birokrasi yang berorientasi pada hasil.

    “Dari pertanyaan itu, kami menjawab bahwa kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tetap memprioritaskan penanganan pandemi, dan meningkatkan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, berdasarkan perencanaan pembangunan daerah, serta akuntabilitas kinerja. di sisi lain, Pemkot tetap berkomitmen, untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan pelayanan publik, yang berbasis daring. Antara lain pelayanan KTP, perizinan online, dan pembayaran pajak secara online,” jabar Wali Kota.

    Advertisement

    Kemudian, pertanyaan Fraksi PKB, fraksi PKS dan fraksi GOLKAR, NASDEM, PSI, bahwa dalam perubahan RPJMD juga terdapat 9 indikator yang disesuaikan targetnya, dan 1 tambahan indikator yang sebelumnya tidak ada. Yaitu indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang tidak terkait secara langsung dengan adanya pandemi Covid-19.

    “Mereka menanyakan mengapa juga harus dilakukan penyesuaian target, padahal dirasa keduanya menunjukkan keberhasilan kinerja Pemkot Malang,” sambungnya.

    Dijelaskan pemilik kursi N1 itu, indikator RB tahun 2019 dan tahun 2020 mengalami kenaikan, dari 69,67 menjadi 69,72. Hal ini disebabkan indeks RB yang dipengaruhi oleh nilai merit system ASN, dan indeks profesionalitas ASN.

    “Yang dalam pelaksanaannya melalui Diklat, Bimtek, Workshop, yang pada tahun 2020 dipengaruhi oleh kondisi WFH dan WFO, sebesar 50 persen. Sehingga pada tahun 2022 dan tahun 2023 menyesuaikan target optimal yang dapat dicapai. Sedangkan terkait target maturitas SPIP, sudah didasarkan pada perhitungan, yang telah disesuaikan dengan kriteria, yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” papar Sutiaji.

    Advertisement

    Dari ke 51 poin yang telah dijabarkan Sutiaji, dirinya berharap jawaban tersebut dapat membuat anggota legislatif puas. “Namun jika kurang dan diperlukan hal-hal yang sifatnya teknis, dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. Antara panitia khusus DPRD dengan Pemkot,” tegas Sutiaji. (mus/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas