Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Imbau OPD Belanja Pengadaan Mamin di UMKM
Memontum Kota Malang – Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi, Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan setidaknya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan produk lokal.
Hal tersebut, sesuai dengan instruksi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. UMKM makanan dan minuman (mamin) Kota Malang, yang sudah terdaftar di Bela Pengadaan sendiri sebanyak 199 dengan 33 kali transaksi.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Data terbaru, per 8 April terdapat 199 UMKM Mamin Kota Malang yang terdaftar. Namun, hanya terjadi 33 kali transaksi sekitar Rp 8,5 juta. Lalu, UMKM Mamin yang terdaftar di Jatim Bejo ada 90 vendor dengan 634 kali transaksi sekitar Rp764 juta,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (12/04) tadi.
Oleh karena itu, tambahnya, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Malang, gelar Implementasi Tugas Dan Kewenangan PP/KPA Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal ini digelar guna mendorong kesiapan berkaitan dengan UMKM produk lokal di Kota Malang.
“Sehingga saya menekankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja pengadaan barang, contoh saja mamin, itu harus beli dari produk lokal Kota Malang,” tegasnya.
Beberapa hal penting disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Malang, bahwa banyak kemudahan untuk UMKM dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa.
“Dulu harus punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan seterusnya, sekarang kan bisa tidak. Kedua, ada ketentuan 40 persen harus belanja di produk lokal UMKM,” tambahnya.
Terakhir, OPD diharuskan mempublikasi apa yang sudah dan akan dikerjakan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. “Harus update yang belanja produk lokal berapa persen. Sehingga ada PR yang harus dikerjakan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag),” jelasnya.
Adapun PR tersebut antara lain perlu adanya inventarisir UMKM dalam bentuk kluster. Mana saja UMKM yang sudah siap terdaftar ke Bejo Jatim maupun Bela Pengadaan. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED