Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Berharap ASN Kota Malang Tingkatkan Kedisiplinan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya memaksimalkan penerapan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karenanya, bertempat di salah satu hotel Kota Malang, Kamis (04/11/2021) dilakukanlah sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji, yang turut hadir dalam kesempatan itu menekankan bahwa kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus dari orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang tersebut. “Untuk meningkatkan kedisiplinan maka harus ada komitmen kuat dalam diri masing-masing ASN. Salah satu cara meningkatkan kedisiplinan adalah dengan melakukan pembiasaan diri. Kalau sudah terbiasa maka secara tidak kita sadari kita akan lebih disiplin, utamanya disiplin waktu,” tutur Sutiaji.

Baca juga:

Advertisement

Disiplin waktu, lanjutnya, adalah salah satu poin utama yang harusnya menjadi prioritas bersama. Dengan tepat waktu maka segala urusan akan lebih mudah terselesaikan. “Kehadiran PP 94 tahun 2021 ini telah mengatur dengan tegas kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh ASN. Tentu saya berharap ASN Kota Malang mampu menaati aturan yang telah ditentukan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang kewajiban dan larangan sekaligus kode etik dan kode prilaku Pegawai Negeri Sipil. 

“Dengan begitu maka ASN mampu menjaga martabat dan kehormatan pegawai serta meningkatkan etos kerja pegawai. Dimana muaranya adalah peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya. (hms/mus/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas