Pemerintahan

Wali Kota Malang Warning Nataru dengan Pesta Kembang Api dan Hiburan Malam

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Sutiaji.
Wali Kota Malang, Sutiaji.

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, membeberkan rambu-rambu yang akan disiapkan guna mengantisipasi perayaan berlebih selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19.

Langkah ini dilakukan, untuk meminimalisir lonjakan Covid-19 di Kota Malang.

Langkah antisipasi tegas akan diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, agar penyebaran Covid-19, tidak lebih parah. Salah satunya, adalah tidak diperbolehkan adanya hiburan malam.

“Hotel akan kami himbau supaya tidak menggelar acara yang mengundang banyak kerumunan massa. Dan nantinya, akan ada SE (Surat Edaran) berkaitan dengan penyelenggaraan tahun baru,” terangnya, pada Rabu (16/12) tadi.

Advertisement

Berkaitan dengan ibadah Natal, Sutiaji mengatakan, bahwa tidak ada pelarangan menggelar peribadatan.

“Tidak pernah ada penghalangan umat beribadah. Hanya saja, harus ada penyesuaian dan penataan sebaik mungkin. Misalnya, durasi dipercepat, atau yang awalnya ibadah tiga gelombang, bisa dibuat sepuluh gelombang, untuk pembatasan jemaat yang hadir,” jelas Sutiaji.

Perayaan tahun baru dengan kembang api, ujar Sutiaji, juga tidak diperkenankan. “Tidak (kembang api, red), itu tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan,” tegas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

Menurut Sutiaji, SE berkaitan dengan Nataru akan segera dikeluarkan, setelah diadakannya rapat bersama Kapolresta Malang Kota beserta jajaran yang terkait atau Forkopimda. Dan kedepannya, akan ada pemberlakuan punishment pada pelanggar SE. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas