Kota Malang
Wali Kota Malang Serahkan SK Putusan 344 PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan SK keputusan pengangkatan kepada 344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap II Formasi tahun 2021 di Gedung Student Center Pertamina SMKN 2 Kota Malang, Jumat (03/06/2022) tadi. Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung Wali Kota Malang, Sutiaji, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sambutannya berpesan bagi PPPK agar benar-benar mengajar dan mendidik para siswa dengan tulus. Sebagaimana, mereka mentransfer ilmu dan skill yang dimiliki.
“Mendidik itu tidak segampang menghasilkan barang. Perlu ada edukasi, ketelatenan, keuletan dan bukan hanya itu saja. Namun, ada ketulusan hati dari pendidik kepada peserta didik. Kalau orang tulus, insyaallah tidak akan terjadi kekerasan fisik maupun verbal,” ujar Sutiaji, Jumat (03/06/2022).
Selain itu, dirinya juga menegaskan, mengenai kurikulum merdeka belajar, yang terus dikembangkan untuk para peserta didik. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan pengajaran diferensiasi, dan tidak ada generalisasi dalam pembelajarannya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Makanya, ada namanya pendekatan pengajaran diferensiasi. Beda antara satu dengan yang lain, yang tidak ada generalisasi dalam pembelajaran. Secara literatif dikuatkan dulu PPPK nya, maka saya minta ada pembekalan, lalu juga memberikan penguatan literasi pada PPPK itu,” lanjut Wali Kota Malang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, pihaknya menghadirkan BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan, serta tabungan pensiun, untuk menabung dimasa hari tuanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Suwarjana, menambahkan bahwa dari 344 PPPK itu, 91 diantaranya untuk guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 253 untuk guru di Sekolah Dasar (SD). “Untuk total seluruh PPPK yang sudah menerima SK sampai di Formasi II ini totalnya 983. Dari total kebutuhan sebenarnya 1211, kekurangannya saat ini sementara 228,” ujar Suwarjana.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan mengenai anggarannya sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dengan total anggaran sekitar 80 miliar. (hms/rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















