Kota Malang
Wali Kota Malang Serahkan SK Putusan 344 PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan SK keputusan pengangkatan kepada 344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap II Formasi tahun 2021 di Gedung Student Center Pertamina SMKN 2 Kota Malang, Jumat (03/06/2022) tadi. Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung Wali Kota Malang, Sutiaji, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sambutannya berpesan bagi PPPK agar benar-benar mengajar dan mendidik para siswa dengan tulus. Sebagaimana, mereka mentransfer ilmu dan skill yang dimiliki.
“Mendidik itu tidak segampang menghasilkan barang. Perlu ada edukasi, ketelatenan, keuletan dan bukan hanya itu saja. Namun, ada ketulusan hati dari pendidik kepada peserta didik. Kalau orang tulus, insyaallah tidak akan terjadi kekerasan fisik maupun verbal,” ujar Sutiaji, Jumat (03/06/2022).
Selain itu, dirinya juga menegaskan, mengenai kurikulum merdeka belajar, yang terus dikembangkan untuk para peserta didik. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan pengajaran diferensiasi, dan tidak ada generalisasi dalam pembelajarannya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Makanya, ada namanya pendekatan pengajaran diferensiasi. Beda antara satu dengan yang lain, yang tidak ada generalisasi dalam pembelajaran. Secara literatif dikuatkan dulu PPPK nya, maka saya minta ada pembekalan, lalu juga memberikan penguatan literasi pada PPPK itu,” lanjut Wali Kota Malang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, pihaknya menghadirkan BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan, serta tabungan pensiun, untuk menabung dimasa hari tuanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Suwarjana, menambahkan bahwa dari 344 PPPK itu, 91 diantaranya untuk guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 253 untuk guru di Sekolah Dasar (SD). “Untuk total seluruh PPPK yang sudah menerima SK sampai di Formasi II ini totalnya 983. Dari total kebutuhan sebenarnya 1211, kekurangannya saat ini sementara 228,” ujar Suwarjana.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan mengenai anggarannya sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dengan total anggaran sekitar 80 miliar. (hms/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang