Kota Malang

Wali Kota Malang Beri Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang Beri Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik

Memontum Kota Malang – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, di luar kepentingan kedinasan. Seperti digunakan untuk keperluan mudik, berlibur ke tempat wisata maupun kepentingan lainnya yang bersifat pribadi. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (19/04/2023) tadi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu, menyampaikan untuk tempat parkir dari kendaraan dinas tersebut bisa ditempatkan di garasi Balai Kota Malang, atau tetap di rumah masing-masing. Namun, tetap tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

“Tetap tidak boleh kalau mudik pakai mobil dinas. Itu sudah kami sampaikan juga kepada seluruh ASN. Silahkan nanti untuk tempat parkirnya bisa di Balai Kota Malang, atau di rumah masing-masing,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Baca juga:

Advertisement

Menurutnya, apabila nanti ditemukan para ASN yang menggunakan mobil dinas, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi. Hal tersebut, juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Sanksinya itu pasti ada. Kalau ASN itu melanggar, itu juga sudah ada di aturannya. Berati mereka melanggar disiplin,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar masyarakat juga memantau saat di perjalanan, apabila ditemukan kendaraan dinas plat merah berada di jalan dan digunakan untuk mudik, untuk segera melaporkan.

“Tolonglah nanti diawasi. Kalau memang ada segera lapor, nanti akan kita tindak diberikan sanksi,” tegasnya. (hms/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas