Kota Malang
Wali Kota Malang Beri Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik

Memontum Kota Malang – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, di luar kepentingan kedinasan. Seperti digunakan untuk keperluan mudik, berlibur ke tempat wisata maupun kepentingan lainnya yang bersifat pribadi. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (19/04/2023) tadi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu, menyampaikan untuk tempat parkir dari kendaraan dinas tersebut bisa ditempatkan di garasi Balai Kota Malang, atau tetap di rumah masing-masing. Namun, tetap tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
“Tetap tidak boleh kalau mudik pakai mobil dinas. Itu sudah kami sampaikan juga kepada seluruh ASN. Silahkan nanti untuk tempat parkirnya bisa di Balai Kota Malang, atau di rumah masing-masing,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Menurutnya, apabila nanti ditemukan para ASN yang menggunakan mobil dinas, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi. Hal tersebut, juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Sanksinya itu pasti ada. Kalau ASN itu melanggar, itu juga sudah ada di aturannya. Berati mereka melanggar disiplin,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar masyarakat juga memantau saat di perjalanan, apabila ditemukan kendaraan dinas plat merah berada di jalan dan digunakan untuk mudik, untuk segera melaporkan.
“Tolonglah nanti diawasi. Kalau memang ada segera lapor, nanti akan kita tindak diberikan sanksi,” tegasnya. (hms/rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















