Kota Malang
Wali Kota Malang Beri Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik
Memontum Kota Malang – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, di luar kepentingan kedinasan. Seperti digunakan untuk keperluan mudik, berlibur ke tempat wisata maupun kepentingan lainnya yang bersifat pribadi. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (19/04/2023) tadi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu, menyampaikan untuk tempat parkir dari kendaraan dinas tersebut bisa ditempatkan di garasi Balai Kota Malang, atau tetap di rumah masing-masing. Namun, tetap tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
“Tetap tidak boleh kalau mudik pakai mobil dinas. Itu sudah kami sampaikan juga kepada seluruh ASN. Silahkan nanti untuk tempat parkirnya bisa di Balai Kota Malang, atau di rumah masing-masing,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Menurutnya, apabila nanti ditemukan para ASN yang menggunakan mobil dinas, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi. Hal tersebut, juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Sanksinya itu pasti ada. Kalau ASN itu melanggar, itu juga sudah ada di aturannya. Berati mereka melanggar disiplin,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar masyarakat juga memantau saat di perjalanan, apabila ditemukan kendaraan dinas plat merah berada di jalan dan digunakan untuk mudik, untuk segera melaporkan.
“Tolonglah nanti diawasi. Kalau memang ada segera lapor, nanti akan kita tindak diberikan sanksi,” tegasnya. (hms/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan