Pemerintahan

Wali Kota Malang Beri Lampu Hijau Penyelenggaraan Sholat Ied di Masjid maupun Lapangan, Tapi…

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, memperbolehkan penyelenggaraan sholat Idul Fitri di Masjid atau lapangan terbuka. Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri Tahun 1440 Hijriyah Tahun 2021, dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

“Namun, pastinya tetap dengan memperhatikaan protokol kesehatan (Prokes) ketat,” tegasnya, Rabu (12/05) tadi.

Baca juga:

Aturan yang merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 itu, juga sebagai bentuk penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang. Serta, untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang dari resiko penyebaran Covid-19.

Beberapa poin, ditekankan Wali Kota Sutiaji, dalam SE yang ditujukan bagi pengelola tempat ibadah, Ketua Rw/Rt, dan seluruh masyarakat Kota Malang. Seperti himbauan menjalankan ibadah Sholat Idul Fitri di tempat dan lingkungan terdekat.

Advertisement

Bahkan, pemilik kursi N1 itu mengatakan, bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggaraan sholat Idul Fitri. “Penyelenggara harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan

Prokes di area tempat pelaksanaan. Contohnya, dengan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter. Kemudin, tidak mewadahi sumbangan sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” jabarnya.

Masyarakat yang mengikuti Sholat Idul Fitri, pun juga harus memenuhi beberapa persyaratan Prokes yang telah tertuang dalam SE. “Harus taat Prokes ya, jangan sampai habis sholat ada kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit juga kami himbau untuk tidaj mengikuti sholat Idul Fitri,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Malang, ini juga menyatakan bahwa kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZI) serta Zakat Fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah dilakukan dengan memperhatikan prokes.

Advertisement

“Sehingga, saya harap himbauan ini diindahkan oleh masyarakat. Saya juga menginstruksikan, Camat dan Lurah untuk lakukan pemantauan dan pengendalian wilayah saat pelaksanaan sholat Idul Fitri besok,” paparnya. (hms/mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas