Hukum & Kriminal

Waka Sarpras SMKN 10 Kota Malang Dikirim ke Penjara, Dugaan Korupsi Dana BA BUN dan BPOPP

Diterbitkan

-

Tersangka Arif R memakai rompi tahanan Kejaksaan menuju mobil saat akan dibawa ke LP Lowokwaru. (gie)

Memontum Kota Malang – Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang. Arif menyusul Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, yang sudah terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang hingga kerugian negera sekitar Rp 1 miliar lebih.

Baca juga:

    Kepala Kejaksa Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan bahwa setelah AR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dia dilakukan penahanan. “Tadi sekitar pukul 09.00, dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Karena tidak didampingi penasehat hukum, maka kami yang menyiapkan penasehat hukum. Karena dalam pemeriksaanya harus didampingi penasehat hukum. Mulai hari ini hingga 7 Juli 2021, kami lakukan penahanan di Lapas Lowokwaru,” ujar Andi.

    Perannya yakni dalam periode kejadian, menjabat sebagai ketua tim revitalisasi dan pengadaan. “Dari hasil penyidikan, kuat dugaan yang beraangkutan terkait dengan kasus ini. Banyak pertanggung jawaban yang fiktif dan banyak juga meminjam bendera rekanan-rekanan. Untuk kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Andi.

    Advertisement

    Arif dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001. “Ancaman maksimal 20 tahun. Akan masih ada lagi pemeriksaan saksi-saksi karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Andi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. “Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.

    Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.

    Advertisement

    Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp 1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino.

    Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan. ‘Tahanan Kejari Kota Malang’ tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas