Kota Malang
Wabup Didik Hadiri Gelaran Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang, di salah satu hotel di Malang, Rabu (08/06/2022).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Laode Asrafil, menyampaikan bahwa Rakor ini lebih mensinergikan GTRA Kabupaten Malang terkait dengan Reforma Agraria. “Reforma Agraria ini merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah,” tutur Laode Asrafil.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan terima kasih atas terlaksananya Rakor GTRA Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. “Semoga Rakor GTRA ini dapat memunculkan harapkan akan gagasan dan usulan terbaik, sebagai masukan positif, agar penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Malang dapat dilaksanakan secara proporsional, baik terkait penataan aset, maupun penataan akses,” kata Didik Gatot Subroto.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dijelaskan bahwa pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria sebagai upaya untuk mengangkat sistem dan hukum pertanahan di Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Jadi, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang ini memiliki tugas untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Secara khusus untuk tahun 2022 ini, lokasi Gugus Tugas Reforma Agraria akan dilaksanakan di Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo, dan 3 desa di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yakni Desa Harjokuncaran, Desa Argotirto dan Desa Ringinsari.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Forkopimda Kabupaten Malang, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang dan lain sebagainya. (cw1/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED