Kota Malang

Viral Konten Klub Malam Bermuatan Sensitif, DPRD Kota Malang Bakal Panggil Pihak Manajemen

Diterbitkan

-

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Media sosial (Medsos) di Kota Malang dihebohkan dengan beredarnya konten promosi dari salah satu klub malam, yang dinilai mengandung muatan sensitif. Akibatnya, selain menuai polemik publik, sorotan serius juga diberikan DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menyayangkan dengan adanya konten tersebut. Itu karena, hal itu dinilai tidak selaras dengan citra Kota Malang sebagai kota pendidikan.

“Baru pagi tadi viral dan ramai diperbincangkan. Jadi, tidak disarankan membuat konten-konten seperti itu. Bagaimanapun Kota Malang ini melekat sebagai kota pendidikan,” ujar Danny, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (26/01/2026) tadi.

Dalam hal ini, ujarnya, DPRD Kota Malang akan segera memanggil manajemen klub malam tersebut, guna meminta klarifikasi mengenai tujuan pembuatan konten tersebut. Klarifikasi sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut di masyarakat.

Advertisement

“Kami di Komisi A akan berkoordinasi dengan ketua dan anggota komisi lainnya untuk memanggil pihak manajemen. Kami ingin tahu apa maksud dan tujuan konten itu dibuat,” tegasnya.

Terlebih, dalam waktu dekat Kota Malang akan menjadi tuan rumah peringatan Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Jawa Timur. Karena itu, Danny menilai penting bagi seluruh pelaku usaha hiburan untuk menjaga kondusivitas dan tidak memicu keresahan publik.

Baca juga :

“Jangan sampai Kota Malang dibikin gaduh dengan hal-hal yang negatif, apalagi menjelang agenda besar keagamaan,” tambahnya.

Danny juga menyebut, bahwa ada dugaan pelanggaran aturan dalam konten tersebut. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Advertisement

“Untuk masalah ini sangat riskan sekali. Dalam lembaga penyiaran dilarang menyiarkan konten yang menonjolkan cabul,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang lainnya, Eko Hadi Purnomo, menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menunggu adanya laporan. “Konten itu sudah disiarkan secara umum dan dapat diakses masyarakat luas. Seharusnya aparat penegak hukum bisa langsung bergerak untuk memastikan kebenaran dan asal konten tersebut,” kata Eko.

Dirinya juga menilai, bahwa langkah cepat aparat diperlukan agar persoalan tidak berkembang dan memicu reaksi lanjutan dari berbagai kelompok masyarakat. “Jadi tidak menunggu harus ada laporan, karena ini bukan delik aduan ya. Tapi kalau risikonya kalau menunggu laporan, nanti bisa ormas-ormas itu bergerak melaporkan dam sebelum masyarakat bergerak, lebih baik pihak kepolisian dengan adanya hal tersebut bergerak lebih dulu,” imbuh Eko. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas