Hukum & Kriminal
Usai Konsumsi SS, Pemuda Asal Kedungkandang Curi Mobil Pikup Milik Kakak Kandung
Memontum Kota Malang – Tersangka berinisial AA alias Anang Agus (27) asal Kedungkandang, Kota Malang yang sehari-harinya tinggal di rumah mertuanya di Jl Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (22/3/2021) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, Anang ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota pada Senin dini hari di Jl Organ di rumah mertuanya.
Dia ditangkap karena telah mencuri mobil Pikup L300 Nopol N 8483 BF milik YA (30) kakak kandungnya sendiri warga Jl Muharto Gang V, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Informasi Memontum.com, Anang berkunjung ke rumah YA, kakak perempuannya di Jl Muharto. Anang datang dengan mengendarai motor Mio milik mertuanya. Selanjutnya Anang memarkir motornya di depan rumah, sedangkan dia jalan-jalan bersama YA mengendarai mobil Honda Jazz.
Baca juga: Pengedar SS Bandulan Ditangkap, Ngaku Kulak Dari Napi Lapas Lowokwaru
Tak lama kemudian, Udin, sopir Pikup datang ke rumah YA. Karena kondisi sepi, dia kemudian meletakan kunci mobil Pikup di dasboard motor Mio yang terparkir depan rumah. Kejadian itu terjadi pada Desember 2020.
Namun setelah Anang pulang, dia tidak menyerahkan kontak motor itu kepada kakaknya. Dia malah membawa pulang kunci Pikup tersebut. Sempat ditanya, tapi Anang mengaku tidak tahu keberadaan kunci Pikup tersebut.
Beberapa hari kemudian, di rumah temannya berinisial HK (buron) warga Baran, Genetri, Tumpang, Kabupaten Malang, Anang melakukan pesta SS.
Setelah keduanya pesta SS, kemudian menyusun rencana untuk melakukan aksi pencurian. Anang dan HK mendatangi rumah YA. Anang bertugas sebagai eksekutor, sedangkan HK bertugas mengawasi dari kejauahan.
Karena memiliki kontak mobil, Anang dengan mudah melakukan pencurian. Aksi ini terekam CCTV, namun tidak jelas siapa pelakunya.
Kejadian ini diketahui keesokan paginya hingga dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Sementara itu Anang dan HK memarkir mobil di pinggir sawah di kawasan Baran.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Malang, Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK mengatakan hahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kurang dari 1×24 jam, tersangka AA berhasil kami tangkap di Jl Organ. Sedangkan temannya berinisial HK, masih buron. Tersangka AA pecandu narkoba. Motifnya aksi kejahatannya untuk mendapatkan uang yang rencananya diduga akan digunakan membeli narkotika. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini BB mobil sudah berhasil kami amankan,” ujar Kompol Tinton. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED