Hukum & Kriminal

Usai Bobol Cafe, Residivis Kasus Pencurian Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Suyitno (56), seorang pemulung, yang mengaku warga Kelurahan Nergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibekuk petugas Polsek Klojen, Jumat (29/09/2023) tadi. Terduga tersangka ditangkap, setelah tertangkap basah membobol Cafe Reborn Jalan Merbabu, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat ditangkap, Suyitno tidak mampu mengelak karena kedapatan membawa barang curian dari Cafe Reborn berupa 1 Blender merek Philip dan 1 buah mesin pengiris daging merek Modena seharga Rp 7.000.000. Atas perbuatannya itu, kini Suyitno harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi Memontum.com, bahwa Suyitno dengan membawa karung plastik memanjat pagar kaca cafe sekitar pukul 06.07. Karena cafe dalam kondisi tutup, Suyitno berhasil melakukan aksinya dengan mudah.

Baca juga :

Advertisement

Namun tanpa disadarinya, ada salah satu karyawan cafe yang memperhatikan aksi Suyitno dari kejauhan. Aksi itu pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen hingga petugas segera tiba di lokasi kejadian.

Sementara itu, Suyitno dengan santainya keluar dari dalam cafe. Dia tidak mengira bakal ada pihak kepolisian yang menunggu di luar cafe. Mengetahui ada polisi, Suyitno langsung pasrah karena di karungnya ditemukan barang-barang hasil curian.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad,  mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka seorang residivis. Dia pernah ditangkap petugas Polsek Klojen pada 2018, karena kasus pencurian TV di Goodang Kafe,” ujar Kompol Syabain. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas