Kota Malang

Tuntutan Dua Jalur Tak Digubris, Sopir Angkot Datangi Kadishub Kota Malang

Diterbitkan

-

Tuntutan Dua Jalur Tak Digubris, Sopir Angkot Datangi Kadishub Kota Malang

Memontum Kota Malang – Hari Kedua penerapan uji coba satu arah di Kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat Kota Malang, membuat sejumlah sopir Angkot menemui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, di depan pos polisi perempatan Rajabali, Kota Malang. Itu karena, kebijakan dua arah yang dikhususkan bagi para sopir Angkot, atau sesuai kesepakatan di hari sebelumnya, merasa tidak digubris atau dilakukan.

Koordinator Sopir Angkot, M Kholil, mengatakan tujuannya untuk menemui Kadishub, yakni untuk menagih janji dari kebijakan Wali Kota Malang. Dimana para angkutan umum, sebelumnya dijanjikan boleh lewat dua jalur.

“Bapak Wali Kota, selaku pemangku kebijakan di Kota Malang, kemarin sudah bilang. Angkutan boleh lewat seperti biasa, sebelum ada rambu-rambu yang resmi. Kalau tidak ada, pakai bambulah. Yang penting, angkutan diperbolehkan berjalan seperti biasanya. Tapi kenyataannya di lapangan, malah ditutup dan diterapkan yang satu arah,” jelas Kholil, saat ditemui, Selasa (21/02/2023) pagi.

Dikatakannya, jika tuntutan sopir Angkot tidak dipenuhi, maka nantinya mereka akan melakukan aksi turun jalan lagi. Pihaknya bersama dengan ketua jalur Angkot, tetap memegang kebijakan dari Wali Kota Malang, untuk diperbolehkan melewati dua jalur.

Advertisement

Baca juga:

“Masa Pak Wali Kota, janji gitu sama bawahannya dibohongi. Kita tetapkan, kita ugemi pembicaraan Pak Wali Kota. Bicara gitu ya tetep kita laksanakan, kita tetap pedoman pemangku kebijakan Kota Malang. Angkot boleh lewat dijamnya masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika pihaknya tentu memegang kebijakan dari Wali Kota Malang, untuk tetap melakukan dua arah yang dikhususkan bagi para angkot. Namun, hal tersebut tentu ada proses dan teknis yang harus disiapkan.

“Semua ada prosesnya dan kami sudah melakukan diskusi maupun untuk teknisnya. Contraflow (lawan arus, red) itu bersifat insidentil. Bukan permanen dan terus menerus. Karena risikonya tinggi,” ujar Widjaja, saat ditemui di depan pos polisi Jalan Rajabali, pagi tadi.

Lebih lanjut dikatakan, jika nantinya terjadi bentrok antar angkutan umum, itu adalah hak konsumen untuk memilih jalur. Kapanpun, hal itu dinilai akan terjadi. Terlebih, saat ini juga banyak ojek online yang telah menjamur di Kota Malang.

Advertisement

“Konsumen itu bebas memilih. Apakah turun di situ atau apa. Ibaratnya ada ojek online disitu, ada produk yang sama. Kan bebas memilih yang terbaik, tidak bisa klaim itu milik saya. Itu adalah hak konsumen untuk memilih termasuk memilih jalurnya,” tegasnya.

Ditegaskannya, jika kebijakan dua arah khusus angkot diberlakukan. Hal itu akan menjadi kontradiktif dengan kebijakan penataan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab, dua unsur tersebut tak bisa dipisahkan.

“Kalau lalu lintas diurus dan angkutan tidak diurus, begitu bagusnya jalan, dan hal-hal yang kurang tinggal diperbaiki. Tetapi kembali lagi kepada trayek, pada prinsipnya tidak bersifat paten. Maka ini adalah bagian untuk mengubah gimana terbaiknya,” ucapnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas