Kota Malang

Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN Kota Malang Sudah Dicairkan Hari Ini

Diterbitkan

-

Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN Kota Malang Sudah Dicairkan Hari Ini

Memontum Kota Malang – Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang, mulai Senin (04/04/2022) ini, sudah dicairkan. Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa TPP tersebut baru bisa cair karena harus melalui mekanisme yang ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kita buat Perwal, menyusun Perwal, baru ada juga dari Biro Hukum Provinsi. Mekanismenya demikian, sehingga bisa cair,” terang Wali Kota Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (04/04/2022) tadi.

Diketahui, TPP tersebut sebelumnya dipotong untuk penanganan pandemi Covid-19, selama tiga bulan di tahun 2021 silam. Pemotongan itu, untuk ASN mulai kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 16. Untuk TPP saat ini, diterima oleh beberapa Kepala Sekolah di Kota Malang.

“Untuk kepala sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK) mendapatkan Rp 500 ribu, Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 750 ribu dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1 juta. Itu nilai untuk perbulan,” terangnya.

Advertisement

Baca juga :

Namun, urainya, ada hal yang berbeda untuk Kepala Puskesmas di Kota Malang. Mereka mendapatkan Rp 1,5 juta per tiga bulan sekali. Dan, tidak ada pemotongan sama sekali terkait TPP tersebut.

“Untuk saat ini, tidak ada pemotongan sama sekali terkait TPP itu,” tegas Sutiaji.

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu juga mengatakan, jika jumlah ASN yang mendapat adalah semua jajaran, kecuali Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Kepala Perumda. Untuk saat ini, belum mengagendakan kembali adanya pemotongan TPP di Kota Malang. Karena, selama ini setiap ASN sudah bersedekah melalui Badan Amil Zakat (Basnaz).

“Rata-rata di Basnaz sudah 2,5 persen untuk kegiatan sosial, yang tidak bisa dibiayai oleh APBD bisa di Basnas,” terangnya. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas