Kota Malang
Tingkatkan Kualitas dan Kesadaran Jukir, Ketua DPRD Kota Malang Tekankan Tiga Hal Penting
Memontum Kota Malang – Untuk meningkatkan kualitas dan kesadaran para Juru Parkir (Jukir) di Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menekankan tiga hal penting kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal tersebut disampaikan, dalam kegiatan pembinaan jukir di salah satu hotel Kota Malang, Senin (17/07/2023) tadi.
Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika tiga hal tersebut meliputi pemberian perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemberian reward dan memastikan bahwa Jukir yang ada di Kota Malang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. “Saya tadi menekankan tiga hal. Jadi carilah Jukir terbaik, populer, terlama dan sebagainya, berikan reward dan masukkan di anggaran pembinaan itu. Jadi, tidak ada nanti ngambil dari pungutan liar (Pungli) tapi murni dari APBD. Dari situ masukan ke anggaran pembinaan,” kata Made.
Kemudian, tambah Made, dengan adanya pemberian perlindungan sosial kepada para Jukir nantinya diharapkan mendapatkan perlindungan keamanan dan kesejahteraan dalam bekerja. Sehingga, hal tersebut akan terus didorong. “Polresta sudah memberikan sebagian tunjangan kepada supeltas (pengatur lalu lintas), BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya dapat memberikan kesadaran penuh kepada jukir. Saya yakin dengan Rp 500 perhari, mereka dapat menggunakan sebagian penghasilan mereka sebesar sepuluh ribu rupiah atau lima ratus rupiah perdua hari untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan tiga hal yang saya tekankan, bisa dilaksanakan di tahun 2024,” tutur Made.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan mengenai pemberian jaminan dan reward kepada para jukir bisa dilakukan di tahun 2024 mendatang. Namun, tentunya dengan beberapa proses yang harus dilakukan.
“Jadi atas petunjuk dari Pak Wali juga atas usulan Pak Ketua DPRD, program tersebut insyaallah bisa dilakukan di tahun 2024, bisa kita cover untuk BPJS Ketenagakerjaannya. Tapi tentu ada proses yang harus dilalui, diantaranya tentu kita lakukan pendataan, jangan sampai BPJS nya para jukir ini dobel,” jelas Widjaja.
Namun, menurutnya jika Jukir tersebut menjadi tenaga kerja di suatu lahan parkir dan mempunyai bos parkir. Maka, jaminan perlindungan sosial tersebut harus ditanggung oleh pemberi kerja. Kecuali, jika jukir berdiri sendiri, maka akan ditanggung oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, usulan pemberian reward di tahun 2024, nantinya juga akan diberikan. Namun, dengan melihat besaran dan kemampuan anggaran yang ada di Kota Malang. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED