Kota Malang
Tingkat Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran Tinggi, Bapenda Kota Malang Akui Turut Terdampak

Memontum Kota Malang – Pasca libur Idul Fitri 1443 H, banyak tempat wisata, mall, hotel dan restoran yang ramai dikunjungi oleh wisatawan. Tingginya tingkat kunjungan, tentunya membawa dampak positif untuk tingkat pendapatan daerah. Tidak terkecuali, untuk pendapatan Kota Malang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa ada lonjakan mengenai pajak hotel, resto, dan parkir. Namun, dirinya masih belum mengetahui pastinya.
“Saya belum mencatat lonjakannya, namun yang pasti ada lonjakan. Tapi, saya masih belum tahu berapa persennya. Belum saya monitor, karena kami ada kontrol room yang bisa mengumpulkan data secara real time,” ucap Handi, saat ditemui usai Halal Bihalal di Balai Kota Malang, Senin (09/05/2022) tadi.
Menurutnya, kurang lebih 600 lokasi sudah memasang e-tax, 160 menggunakan tapping box dan sisanya menggunakan Aplikasi Subaga serta Persada. Selama 10 hari libur lebaran ini, transaksi yang dilakukan baik di resto, hotel, atau tempat parkir tentu tetap berjalan dan server tentu tidak dimatikan.
“Kalau memakai e-tax, itu mencatat pajak secara real time. Kalau akurat ya pasti akurat. Tidak mungkin kalau para usaha itu mematikan servernya, karena transaksi yang dilakukan nanti jadi tidak masuk,” ungkapnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Update pendapatan pajak hingga hari ini, Senin (09/05/2022), pajak hotel tercatat mencapai Rp 12,9 miliar, pajak resto Rp 28,01 miliar, pajak hiburan Rp 2,03 miliar, pajak reklame Rp 14,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp 14,7 miliar dan pajak parkir mencapai Rp 1,87 miliar.
“Total semua Rp 148,6 miliar dari 24,5 persen. Cuma 10 hari peningkatannya berapa masih belum tahu,” ujarnya.
Sebagai informasi, di Kota Malang tidak memiliki pajak tempat pariwisata. Namun, lebih kepada pajak hiburan. Itu di dapat dari berbagai event yang diadakan di Kota Malang, lalu tempat bermain anak yang berada di Mal. Untuk pajak hiburan di Kota Malang sendiri dikenakan sebesar 15 persen.
“Di Kota Malang ini lebih kepada event ya, jadi kami tidak ada pajak pariwisata. 10 hari teman-teman saya piketkan di event baju distro pajaknya dapat 60 juta. Saat ini juga sedang kordinasi dengan Dinas Pariwisata ya agar ada event-event besar di Kota Malang,” jelasnya. (cw2/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















