Hukum & Kriminal
Tiga Pelaku Begal Motor di Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Tiga terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni AY alias Yusuf (26), warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA alias Faisal (26), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT alias Nanang, (25), warga Jalan Welirang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (09/01/2023) tadi. Yakni, dengan agenda tuntutan.
Perlu diketahui bahwa mereka adalah para pelaku begal yang telah merampas motor Honda Beat dan ponsel milik Fajar (23), warga Wagir, Kabupaten Malang yang saat itu bersama Rivela, temannya, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 02.00 Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi menuntut ketiganya 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merugikan dan melukai korbannya. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa 3 terdakwa AY, FA dan NT dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
“Pada saat kejadian, para terdakwa sepakat untuk berangkat melakukan pencurian dengan membawa alat senjata tajam. Terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm dan terdakwa FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 sepeda motor,” ujar Kasi Intel.
Para Terdakwa berkeliling di wilayah Kota Malang hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. “Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat korban. Keduanya lalu mengeluarkan senjata tajam. Para Terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor dari korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksa,” ujarnya.
Terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban. “Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya. Karena mengalami luka, korban melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga terdakwa kabur membawa hasil kejahatannya berupa motor Honda Beat, HP dan tas milik korban,” jelasnya. Untuk agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan