Hukum & Kriminal
Tiga Pelaku Begal Motor di Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Tiga terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni AY alias Yusuf (26), warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA alias Faisal (26), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT alias Nanang, (25), warga Jalan Welirang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (09/01/2023) tadi. Yakni, dengan agenda tuntutan.
Perlu diketahui bahwa mereka adalah para pelaku begal yang telah merampas motor Honda Beat dan ponsel milik Fajar (23), warga Wagir, Kabupaten Malang yang saat itu bersama Rivela, temannya, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 02.00 Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi menuntut ketiganya 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merugikan dan melukai korbannya. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa 3 terdakwa AY, FA dan NT dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Pada saat kejadian, para terdakwa sepakat untuk berangkat melakukan pencurian dengan membawa alat senjata tajam. Terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm dan terdakwa FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 sepeda motor,” ujar Kasi Intel.
Para Terdakwa berkeliling di wilayah Kota Malang hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. “Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat korban. Keduanya lalu mengeluarkan senjata tajam. Para Terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor dari korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksa,” ujarnya.
Terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban. “Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya. Karena mengalami luka, korban melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga terdakwa kabur membawa hasil kejahatannya berupa motor Honda Beat, HP dan tas milik korban,” jelasnya. Untuk agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















