Hukum & Kriminal
Tiga Pelaku Begal Motor di Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Tiga terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni AY alias Yusuf (26), warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA alias Faisal (26), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT alias Nanang, (25), warga Jalan Welirang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (09/01/2023) tadi. Yakni, dengan agenda tuntutan.
Perlu diketahui bahwa mereka adalah para pelaku begal yang telah merampas motor Honda Beat dan ponsel milik Fajar (23), warga Wagir, Kabupaten Malang yang saat itu bersama Rivela, temannya, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 02.00 Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi menuntut ketiganya 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merugikan dan melukai korbannya. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa 3 terdakwa AY, FA dan NT dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Pada saat kejadian, para terdakwa sepakat untuk berangkat melakukan pencurian dengan membawa alat senjata tajam. Terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm dan terdakwa FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 sepeda motor,” ujar Kasi Intel.
Para Terdakwa berkeliling di wilayah Kota Malang hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. “Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat korban. Keduanya lalu mengeluarkan senjata tajam. Para Terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor dari korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksa,” ujarnya.
Terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban. “Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya. Karena mengalami luka, korban melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga terdakwa kabur membawa hasil kejahatannya berupa motor Honda Beat, HP dan tas milik korban,” jelasnya. Untuk agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang