Kota Malang

Tiga Kelurahan di Kota Malang Diproyeksikan Menjadi Kelurahan Bersih Narkoba

Diterbitkan

-

Tiga Kelurahan di Kota Malang Diproyeksikan Menjadi Kelurahan Bersih Narkoba

Memontum Kota Malang – Kelurahan Tlogomas, Dinoyo dan Kelurahan Sukun diproyeksikan menjadi Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) Tahun 2022. Hal itu, sebagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Malang. Pembahasan awal mengenai usulan tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dan jajaran TNI/Polri di salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (08/02/2022).

Kasubbag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan, mengungkapkan inisiasi Kelurahan Bersinar telah berjalan sejak tahun 2020. “Pilot project di Kelurahan Tanjungrejo tahun 2020, kemudian dilanjutkan di Kotalama dan Jodipan pada tahun 2021. Tahun ini usulan di Tlogomas, Dinoyo dan Sukun,” terang Yudha.

Inisiatif ini dilandasi pemikiran bahwa isu Narkoba dari waktu ke waktu semakin kompleks. Sehingga, dibutuhkan terobosan strategi untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) tahun 2020-2024.

Lebih lanjut Yudha membeberkan, terkait pilihan usulan menjadikan Tlogomas, Dinoyo dan Sukun, dilakukan dengan memperhatikan delapan indikator utama dan lima indikator tambahan. “Indikator utama di antaranya kasus kejahatan, kriminalitas, kegiatan hingga kurir Narkoba. Sedangkan indikator tambahan, diantaranya lokasi hiburan, tempat kos, angka kemiskinan dan interaksi sosial,” terang Yudha.

Advertisement

Yudha mengatakan, salah satu isu spesifik yang perlu diwaspadai adalah peredaran Narkoba di kalangan anak sekolah dan mahasiswa. Mengingat, karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan berskala nasional.

Baca juga :

Maka dari itu, desa atau kelurahan sebagai unit layanan yang dekat dengan masyarakat perlu menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 105 Undang-Undang 35 Tahun 2009, bahwa masyarakat punya hak dan tanggung jawab dalam mencegah dan memberantas narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto SE SIK, membeberkan sepanjang tahun 2021 terdapat 254 kasus narkoba yang melibatkan 288 tersangka. Dirinya sependapat dengan BNN, bahwa peredaran Narkoba semakin berbahaya dan pencegahannya tidak bisa hanya mengandalkan salah satu pihak saja. “Dari sebaran usia, wilayah hingga profesi penyalahgunaan narkoba sangat beragam, bukti bahwa peredarannya bisa menjangkau berbagai lapisan,” ujar Kompol Danang.

Sementara itu, Kepala Bidang Iwasbang dan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Sukristiyono A S Sos MAP, mengatakan pihaknya siap mendukung upaya pengembangan kelurahan Bersinar disinergikan dengan konsepsi ketahanan. “Kita perlu bangun dua aspek yakni ketahanan keluarga dan ketahanan masyarakat,” ujar Sukristiyono.

Advertisement

Konsepsi ketahanan keluarga mencakup perilaku sehat, keeratan sosial dan keharmonisan keluarga. Sementara ketahanan masyarakat meliputi kesadaran hukum narkotika, partisipasi lingkungan pendidikan, dunia usaha dan masyarakat. Dirinya meyakini bahwa konsep Kampung Bersinar juga dapat disinergikan dengan konsep Kampung Tangguh yang telah terbentuk selama pandemi. (hms/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas