Kota Malang

Tidak Pakai Masker di Tempat Publik, Siap-Siap Dirazia Satpol PP

Diterbitkan

-

Tidak Pakai Masker di Tempat Publik, Siap-Siap Dirazia Satpol PP

Memontum Kota Malang – Selama sepekan terakhir, setidaknya ada 22 warga yang ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang saat melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes). Hal ini dilakukan karena beberapa Minggu terakhir, kasus Covid-19 di Kota Malang meningkat.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Prianto AP MSi mengatakan bahwa selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar Prokes di Kota Malang. Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta.

Sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing).

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar Prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi Prianto, Senin (31/01/2022).

Advertisement

Baca juga :

Para pelanggar Prokes, yang terkena penindakan  seperti tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak, sehingga diberikan sanksi administratif. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.  Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” ujarnya.

Handi menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.  Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (hms/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas