Hukum & Kriminal

Tertibkan Kendaraan di Kota Malang, Polisi Amankan 13 Mobil

Diterbitkan

-

Petugas saat memberikan pembinaan kepada para pemilik kendaraan yang sempat dibawa ke Mapolresta Malang Kota. (Ist)

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota terus melalukan Patroli Blue Light, penertiban kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan di kawasan yang sering digunakan untuk balap liar di Kota Malang pada Sabtu malam dan Minggu dini hari.

Seperti pada Sabtu (23/1/2021) pukul 23.00 hingga minggu (24/1) pukul 05.00 di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Jl Besar Ijen dan Jl S Supriadi, Kota Malang.

Patroli yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang, Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH berhasil mengamankan 11 motor dan 13 mobil tidak standar.

Informasi Memontum.com, bahwa Patroli Blue Light dilaksanakan dengan sasaran gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas.

Advertisement

Meskipun saat ini dalam masa PPKM, namun masih banyak ditemukan warga yang bergerombol sambil membawa kendaraan di kawasan jl Soekarno-Hatta dan Jl Ijen.

Baca Juga: Kebut-Kebutan di Kota Malang, Belasan Pembalap Liar Dirazia Polisi

Petugas mengamankan kendaraan yang tidak standar laik jalan. “Ini adalah kegiatan penertiban kendaraan yang tidak laik jalan dan patroli blue light yang berhasil mengamankan barang bukti balap liar serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (knalpot racing) roda dua dan roda empat,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution SH SIK.

Kendaraan dan pemiliknya pun dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan. “Barang bukti diamankan di Mako Polresta Malang Kota. Para orang tua pelanggar dipanggil dengan membuat surat pernyataan. Kendaraan tetap diamankan. Selanjutnya kendaraan boleh diambil jika sudah dikembalikan standart sesuai persyaratan teknis laik jalan,” ujar Kompol Ramadhan. (gie)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas