Hukum & Kriminal
Terlibat Balap Liar, 45 Pelaku Dorong Motornya Sejauh 10 KM ke Polres Makota
Memontum Kota Malang – Jajaran Sat Lantas Polresta Malang Kota kembali melakukan razia balap liar di Jl Raya A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (21/08/2022) sekitar pukul 02.00. Dalam razia ini, sebanyak 45 orang dan 40 motor berhasil diamankan petugas.
Sebagai efek jera, mereka atau pemilik kendaraan sepeda motor, pun diminta untuk mendorong kendaraannya dari Jl Raya A Yani menuju ke Mapolresta Malang Kota, yang memiliki jarak sekitar kurang lebih dari 10 km.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrests Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi, mengatakan bahwa saat melakukan patroli blue light, anggota Satlantas dan Sabhara Polresta Malang Kota, mendapat informasi dari manyarakat tentang adanya balap liar di Jl Ciliwung. “Kami membubarkan kerumunan yang ada di Jl Ciliwung dan memberikan imbauan agar menghentikan balap liar dan langsung pulang ke rumah,” ujarnya.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Petugas membubarkan kerumunan tersebut, tambahnya, secara humanis dengan harapan para pemuda tersebut langsung pulang ke rumah masing-masing. Namun, imbauan humanis tersebut tidak diindahkan dan malah pindah ke Jl A Yani. Bahkan, pada Minggu dini hari tersebut sempat terjadi balap liar.
Karena imbauan sebelumnya tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan mengamankan 45 orang dan 40 motor. Sebagai efek jera, pelaku kemudian mendorong motornya ke Mapolresta Malang Kota, untuk mendapatkan pembinaan dan tidak kembali melakukan perbuatan balap liar.
Tidak hanya itu, 40 motor tersebut dilakukan penahanan sementara dan pemiliknya dikenakan sanksi tilang. “Puluhan sepeda motor balapan liar itu, ditahan selama satu bulan. Untuk pemilik kendaraan, kami berikan tindakan penilangan. Kendaraan baru dapat diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang. Selain itu, harus menstandartkan motornya terlebih dahuku sesuai spek,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED