Hukum & Kriminal
Terlibat Balap Liar, 45 Pelaku Dorong Motornya Sejauh 10 KM ke Polres Makota

Memontum Kota Malang – Jajaran Sat Lantas Polresta Malang Kota kembali melakukan razia balap liar di Jl Raya A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (21/08/2022) sekitar pukul 02.00. Dalam razia ini, sebanyak 45 orang dan 40 motor berhasil diamankan petugas.
Sebagai efek jera, mereka atau pemilik kendaraan sepeda motor, pun diminta untuk mendorong kendaraannya dari Jl Raya A Yani menuju ke Mapolresta Malang Kota, yang memiliki jarak sekitar kurang lebih dari 10 km.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrests Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi, mengatakan bahwa saat melakukan patroli blue light, anggota Satlantas dan Sabhara Polresta Malang Kota, mendapat informasi dari manyarakat tentang adanya balap liar di Jl Ciliwung. “Kami membubarkan kerumunan yang ada di Jl Ciliwung dan memberikan imbauan agar menghentikan balap liar dan langsung pulang ke rumah,” ujarnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Petugas membubarkan kerumunan tersebut, tambahnya, secara humanis dengan harapan para pemuda tersebut langsung pulang ke rumah masing-masing. Namun, imbauan humanis tersebut tidak diindahkan dan malah pindah ke Jl A Yani. Bahkan, pada Minggu dini hari tersebut sempat terjadi balap liar.
Karena imbauan sebelumnya tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan mengamankan 45 orang dan 40 motor. Sebagai efek jera, pelaku kemudian mendorong motornya ke Mapolresta Malang Kota, untuk mendapatkan pembinaan dan tidak kembali melakukan perbuatan balap liar.
Tidak hanya itu, 40 motor tersebut dilakukan penahanan sementara dan pemiliknya dikenakan sanksi tilang. “Puluhan sepeda motor balapan liar itu, ditahan selama satu bulan. Untuk pemilik kendaraan, kami berikan tindakan penilangan. Kendaraan baru dapat diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang. Selain itu, harus menstandartkan motornya terlebih dahuku sesuai spek,” ujarnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















