Hukum & Kriminal

Terkait Polemik Rumah di Jalan Simpang Ijen Kota Malang, Dinkes Jatim dan RSSA Malang Digugat Rp 2,5 Miliar

Diterbitkan

-

Terkait Polemik Rumah di Jalan Simpang Ijen Kota Malang, Dinkes Jatim dan RSSA Malang Digugat Rp 2,5 Miliar
GUGAT: Penggugat dan tim kuasa hukumnya dari PBH Peradi Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Kanthi Pujirahayu (53) dan Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32), anaknya, warga Jl Simpang Ijen Nomor 8, RT 005/RW 010, Kecamatan Klojen, Kota Malang bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan di PN Kota Malang.

Yakni menggugat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat I, RSSA Malang sebagai tergugat II, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa Timur sebagai turut tergugat I dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat II.

Menurut kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, Husain Tarang SH, menjelaskan terkait polemik aset rumah tersebut.

“Awalnya rumah tersebut ditempati oleh mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang yakni dr Asriningrum Hananiel di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang mulai tanggal 1 Januari 1963 hingga saat ini terus berlanjut,” ujar Husain Tarang.

Advertisement

Bahwa dr Asriningrum pada 1982, meninggal dunia sehingga rumah tersebut ditempati oleh anaknya bernama Nugroho Sutrisno. Dia selanjutnya menikah dengan Kanthi (penggugat I) dan memiliki anak bernama Yosia Abdi Wicaksono (penggugat II). Pada Tahun 1999, Nugroho meninggal hingga rumah tersebut saat ini ditempati oleh anak menantu yakni Kanthi dan Yosia Abdi. Selama ditempati sejak tanggal 1 Januari 1963 hingga tahun 2021 tidak pernah terjadi gangguan.

Namun, memasuki Bulan Mei 2021, keduanya sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Di mana kedatangan orang tersebut meminta kepada kedua pihak agar segera mengosongkan rumah dinas tersebut tanpa adanya surat perintah pengosongan atau pengamanan aset. Oleh karena itu Kanthi dan dan anaknya melakukan gugatan di PN Malang.

Husain menjelaskan, alasan dilakukannya gugatan kepada beberapa instansi pemerintah tersebut dikarenakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga :

Advertisement

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat, dia tidak bisa menunjukkan surat perintah untuk mengamankan aset, katanya demi undang-undang,” ungkap Husain Tarang , Jumat (18/02/2022).

Selama ini pembayaran tagihan seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahunan, PLN dan PDAM, serta perawatan rumah dilakukan oleh para penggugat. Untuk PBB Tahunan sekitar Rp 3 juta hingga saat ini masih dibayar oleh pihak penggugat dan di dalam bukti pembayaran PBB Tahunan bangunan rumah dinas di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 tersebut tertera nama Nugroho Sutrisno Putro yang notabene suami dan ayah dari penggugat. ” Setidaknya sudah 59 tahun keluarga dan keturunan dr Asriningrum Hananiel menempati rumah tersebut,” ujar Husain.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa kliennya bersama keluarganya terdahulu telah menempati rumah di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 tersebut lebih dari 20 tahun. Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah aset tersebut bisa diajukan menjadi sertifikat hak milik secara sporadik.

“Artinya apabila kita sudah menempati lebih dari 20 tahun terus-menerus tanpa ada gangguan, maka kita dapat mengajukan sertifikat hak milik secara sporadik, hanya itu saja dasarnya,” terang Husain Tarang.

Pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial sebesar Rp 2,5 miliar yang disebabkan oleh adanya gangguan dari oknum pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bermaksud meminta pengosongan rumah di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, tanpa adanya surat perintah pengosongan atau pengamanan aset.

Advertisement

Sementara Pihak tergugat I yakni RSSA Malang telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan bahwa rumah yang ditempati penggugat adalah rumah dinas.

Rumah dinas di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan meminta kepada ahli waris untuk melakukan pengosonga rumah dinas tersebut. “Tapi ahli warisnya tidak bersedia meninggalkan rumah yang dia tempati, kemudian dia mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap penempatan rumah tersebut dan meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Zuhandi.

Menurutnya, rumah tersebut merupakan rumah dinas yang dapat ditinggali oleh pihak bersangkutan, dalam hal ini dokter spesialis kandungan dr Asriningrum Hananiel. Ketika yang bersangkutan sudah pensiun, maka kepada keluarga atau ahli waris wajib menyerahkan kembali pengelolaan atas aset rumah dinas tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Jadi, tidak ada kewajiban bagi negara membayar ganti rugi sebagaimana yang dimintakan penggugat, hak dia menempati sebenarnya memang tidak ada,” Zuhandi.  (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas