Hukum & Kriminal

Terkait Penyelundupan Tembakau Terbungkus Tahu Goreng Lapas Klas 1 Malang, Polisi Perdalam Keterangan Tiga Napi

Diterbitkan

-

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa SIK. (Dokumen/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polresta Malang Kota hingga, Kamis (28/1/2021) siang, masih terus melakukan penyelidikan terkait penyelundupan tembakau yang terbungkus tahu goreng dan mendol yang dikirim di Lapas Klas 1 Malang pada, Rabu (27/1) siang.

Meskipun dugaan awal tembakau tersebut jenis tembakau gorila, namun belum bisa dipastikan sembari menunggu hasil dari Labfor Polda Jatim.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang SIK, saat dikonfirmasi Memontum.com pada, Kamis (28/1) siang, terkait jenis tembakau tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Labfor. “Untuk sementara barangnya masih dicek di Labfor,” ujar Kompol Rosa.

Sementara terkait pengembangan kasus, pihaknya masih meminta keterangan pihak yang menerima kiriman tersebut. “Kami periksa penerimanya, warga Lapas. Untuk pengirimnya masih dalam lidik,” ujar Kompol Rosa.

Advertisement

Sementara itu Kalapas klas 1 Malang, Anak Agung Gde Krisna mengatakan bahwa pihaknya akan semakin perketat pengiriman barang kepada warga binaan untuk antisipasi agar penyelundupan barang terlarang tidak bisa masuk ke Lapas Klas 1 Malang. Diantaranya meningkatkan ketelitian pemeriksaan barang ataupun makanan kiriman.

“Kami akan semakin meningkatkan ketelitian dalam memeriksa barang dan makanan yang dikirim tanpa mengurangi suasana pelayanan publik. Kami juga akan terus mempelajari dan mengembangkan berbagai peluang yang bisa digunakan untuk melakukan upaya penyelundupan. Kami juga akan menambah petugas pemeriksaan dan penggeledahan. Selain itu kami selalu rutin melakukan kegiatan disetiap blok. Bisa kami lakukan lima hingga enam kali setiap bulannya. Jangan pernah mencoba berbagai upaya menyelundupkan barang-barang ke dalam lapas. Karena nantinya bisa merugikan warga binaan itu sendiri,” ujar Agung.

Tembakau yang diselundupkan dalam tahu goreng dan mendol. (ist)

Baca Juga: Penyelundupan Tembakau Gorila Dalam Kemasan Mendol dan Tahu Goreng ke Lapas Klas 1 Malang, Digagalkan

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis Tembakau Gorila yang akan dikirim ke tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas 1 Malan, Rabu (27/1/2021) pukul 12.50, berhasil digagalkan. Tembakau tersebut dikirim oleh tiga orang yang berbeda kepada tiga WBP yang berbeda pula.

Namun diduga satu sama lain saling berhubungan karena modusnya hampir sama. Yaknii tembakau dimasukan ke dalam mendol dan tahu goreng. Tentunya modus itu untuk mengelabui petugas pemeriksaan barang layanan kunjungan Drive Thru L’SIMA.

Advertisement

Namun petugas tidak mudah dikelabui. Dengan penggeledahan X-Ray, ditemukanadanya kejanggalan dalam 3 paket kiriman yang dikirimkan oleh tiga orang atau akun yang berbeda.

Lalu setelah diperiksa dengan secara konvensional, petugas penggeledahan menemukan adanya bungkusan plastik yang dililit isolasi transparan di dalam tahu goreng dan mendol.

Informasi Memontum.com bahwa proses pelayanan penerimaan melalui Drive Thru pada pukul 11.50 , merupakan gelombang terakhir. No antrian 143 pengirim atas nama Anik ditujukan kepada WBP Aries Setiawan.

No antrian No 150 pengirim Mamik Winarsih kepada WBP Robi W. Sedangkan No antrian 157 pengirim Abdul Hamid kepada WBP Yana Dwi Priyatna . Ketiga WBP ini menempati Blok Udayana 1 namun berbeda kamar.

Advertisement

Petugas x-ray beserta petugas penggeledahan barang melakukan penggeledahan barang titipan memastikan isi dalam makanan. Setelah isi tahu dikeluarkan terdapat barang terlarang yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.

Ditemukan dalam isi tahu goreng dan mendol, dari nomer antrian 143 sebanyak 11 paket, nomer antrian 150 didapati 23 paket dan antrian nomer 157 didapati 16 paket. Karena tembakau tersebut diduga tembakau gorila, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan petugas Reskoba Polresta Malang Kota.

I Wayan Nurasta Wibawa, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Malang mengatakan bahwa barang yang ditemukan bentuknya berupa tembakau.

“Kami menemukan 50 paket kecil di dalam kiriman makanan yang dikirim oleh 3 orang yang berbeda dan ditujukan kepada 3 warga binaan. Sampai saat ini kami belum tau, apakah sebenarnya benda ini apakah jenis tembakau gorila atau tembaku biasa,” ujar Wayan. (gie)

Advertisement


Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas