Kota Malang
Terkait Penegakan Hukum Dunia Pendidikan, Kejari Kota Malang MoU bersama Cabang Dinas Wilayah Malang

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penandatanganan MoU dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang-Kota Batu) dan Peresmian Rumah Restorative Justice di Gedung Pertamina SMK Negeri 2 Kota Malang Selasa (31/01/2023) tadi. Penandatanganan MoU dan Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang beserta jajaran, Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang, serta seluruh Kepala SMAN/SMKN di Kota Malang.
Kesepakatan bersama, ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang-Kota Batu), Ema Sumiarti. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini, meliputi penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan jukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia(SDM) dan penyelamatan, pemulihan asset.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini bahwa, hari ini pihaknya melakukan pendandatangananan MoU untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum. “Penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi pada penyelenggaraan pendidikan di seluruh SMAN/SMKN di bawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang. Mengenai jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 tahun,” tegasnya.
Disebutkan, bahwa, selain permasalahan permasalahan hukum pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang juga dapat memberikan pendapat bukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice yang baru diresmikan ini. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















