Hukum & Kriminal
Terkait Anggunan Harta Gono Gini, Bank BRI Cab JL Sutoyo Kota Malang Digugat
Memontum Kota Malang – Yetty Nur Cahyaning Diah (62), warga Perum Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Rudy Murdany SH CN dan Mega Fandita S SH MH, menggugat Bank BRI Cab Jl Letjend Sutoyo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Hal itu dikarenakan BRI Cab Jl.Letjend Sutoyo dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum menerima anggunan yang berstatus harta gono goni. Dalam kasus gugatan ini, BRI tersebut sebagai tergugat I, Silvia Indra Rini (54), warga Jl Pulosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sebagai tergugat II. Sedangkan notaris Lislie Arnia sebagai turut tergugat 1 dan notaris Choirul Anam sebagai turut tergugat II. Gugatan ini pada Selasa (14/9), sudah mulai tahap mediasi, namun tidak ada titik temu.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dijelaskan oleh Rudy Murdani SH, bahwa berawal dari kliennya adalah istri sah alm Hengky Purnomo pada 1988. Dari perkawinan tersebut memiliki tiga anak. “Dalam pernikahan itu, terdapat aset harta bersama baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Salah satunya adalah sebidang tanah dan bangunan di Jl Industri Randu Agung, Gang Coca Cola , Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang seluas 1.615 meter persegi atas nama Hengky Purnomo,” ujar Rudy.
Namun pernikahan itu, pada Tahun 2021 tidak dapat dipertahankan. Keduanyanpun bercerai atas putusan Pengadilan Negeri Malang No 229/Pdt.G/1999/PN. Mlg serta kutipan akta perceraian no 4/2001 yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang.
“Terhadap harta bersama tentang objek tanah dan bangunan tersebut menjadi harta gono gini yang harus dibagi antara klien kami dan Hengky Purnomo. Setelah perceraian itu belum ada pembagian harta gono gini,” ujar Rudy.
Pada Tahun 2003, Hengky menikah dengan Silvia (Tergugat II) secara agama di gereja. “Pernikahan itu tidak dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga bukan pernikahan yang sah secara hukum. Setelah pernikahan itu, Hengky mengajukan kredit di Bank BRI Jl Letjen Sutoyo dengan plafond pinjaman Rp 3,5 miliar. Dengan anggunan objek tanah dan bangunan di Jl Raya Industri Randu Agung tersebut. Padahal aset tersebut merupakan harta gono gini yang harus dibagi dengan klien kami. Klien kami memiliki hak 50% atas aset tersebut” ujar Rudy.
Permasalahannya, Yetty (Penggugat) tidak dilibatkan dalam pinjaman itu. “Sebagai pemilik aset 50 persen, klien kami tidak dilibatkan. Malahan saat itu yang tanda rangan adalah tergugat II, hanya istri yang dinikahi secara agama. Tergugat II tidak mempunyai hak apapun atas aset gono gini yang dijadikan jaminan. Jelas klien kami telah dirugikan oleh para tergugat yang tidak memberitahukan serta meminta persetujuan klien kami. Padahal harusnya klien kami merupakan pihak yang wajib mengetahui. Disini pihak penggugat dan turut tergugat tidak mengecek atas status tanah yang dijaminkan,” ujar Rudy.
Mega Fendita SH menambahkan bahwa setelah Hengky Purnomo meninggal, pihak BRI menghubungi penggugat. “Klien kami dijelaskan bahwa Hengky Purnomo memiliki pinjaman Rp 3,5 miliar yang harus dipertanggung jawabkan ahli waris. Tentunya klien kami keberatan. Apalagi sampai senilai Rp 4,5 miliar (Terhitung dengan bunganya). Sebab klien tidak dilibatkan dalam proses peminjaman,” ujar Mega.
Dalam gugatan ini penggugat meminta pembatalan perjanjian kredit, meminta para tergugat dihukum gandeng renteng membayar kerugian Rp 1,75 miliar. Dihitung berdasarkan hak penggugat sebesar 50% atas plafon pinjaman yang berdasarkan atas angunan harta gono gini. Meminta para tergugat membayar secara tanggung renteng kerugian immateriil senilai Rp 5 miliar akibat rasa malu penggugat akibat perbuatan para tergugat. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED