Kota Malang
Temui Pemilik Saham Malang Plaza, Kuasa Hukum 12 Tenant Beri Deadline hingga 10 Juni 2023

Memontum Kota Malang – Sebanyak 12 pemilik tenant di Malang Plaza dengan didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko dan patner serta William Surya Putra Handoko dan Malvin Hariyanto, melakukan pertemuan dengan pihak PT Hakim Sentausa, di salah satu rumah makan di Kota Malang, Kamis (25/05/2023) tadi. Diketahui, PT Hakim Sentausa merupakan pemilik saham Malang Plaza.
Dalam pertemuan untuk mencari jalan terbaik, ini belum ada solusi. Namun, Gunadi Handoko menyebutkan adanya batas waktu atau deadline tentang kejelasan status dan ganti rugi. Yakni paling lambat 10 Juni 2023.
“Pertemuan hari ini, kami meminta kejelasan status kepemilikan dan persoalan ganti rugi. Tentunya akibat kebakaran itu menimbukan dampak baik ekonomi maupun hukum. Kejelasan status tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli. Tadi yang hadir Pak Yudho, Direktur Utama PT Hakim Santausa. Namun tadi Pak Yudho datang sebagai salah satu pemilik saham sebesar 225,” ujar Gunadi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Meskipun belum ada solusi, namun dalam pertemuan ini ada pogres yang sangat baik. “Tadi statemen Pak Yudho adalah akan memberikan yang menjadi hak tenant dan akan diakomodir. Kepastiannya, mereka meminta waktu karena pemegang saham PT Hakim Santausa pada 7 Juni 2023 akan mengadakan RUPS Luar Biasa,” jelas Gunadi.
Namun setelah 7 Juni 2023 tersebut, kepastian harus sudah ada pada 10 Juni 2023. “Kita sepakati paling lambat 10 Juni 2023, mereka harus sudah memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian,” tegasnya Gunadi.
Meskipun demikian, Gunadi belum membeberkan berapa jumlah ganti rugi yang diminta kliennya. “Belum menyampaikan jimlah kerugian. Berapa nilai tanah dan bangunan, baik saat pembelian dengan harga sekarang. Juga berapa kerugian akibat kebakaran pada 2 Mei 2023 tersebut. Semoga nantinya ada penyelesaian yang baik dan benar,” tambahnya.
Sementara itu, Ridwan Rachmat, kuasa hukum dari pemegang saham PT Hakim Santausa, mengatakan bahwa pihaknya ada itikat baik menyelesaikan permasalahan ini. “Tentunya penyelesaian dengan baik dan benar. Batas waktu belum belum bisa kami sampaikan. Semoga tidak sampai terjadi permasalahan hukum. Nanti ada pertemuan lanjutan,” ujarnya usai pertemuan. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















