Kota Malang
Temui Pemilik Saham Malang Plaza, Kuasa Hukum 12 Tenant Beri Deadline hingga 10 Juni 2023
Memontum Kota Malang – Sebanyak 12 pemilik tenant di Malang Plaza dengan didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko dan patner serta William Surya Putra Handoko dan Malvin Hariyanto, melakukan pertemuan dengan pihak PT Hakim Sentausa, di salah satu rumah makan di Kota Malang, Kamis (25/05/2023) tadi. Diketahui, PT Hakim Sentausa merupakan pemilik saham Malang Plaza.
Dalam pertemuan untuk mencari jalan terbaik, ini belum ada solusi. Namun, Gunadi Handoko menyebutkan adanya batas waktu atau deadline tentang kejelasan status dan ganti rugi. Yakni paling lambat 10 Juni 2023.
“Pertemuan hari ini, kami meminta kejelasan status kepemilikan dan persoalan ganti rugi. Tentunya akibat kebakaran itu menimbukan dampak baik ekonomi maupun hukum. Kejelasan status tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli. Tadi yang hadir Pak Yudho, Direktur Utama PT Hakim Santausa. Namun tadi Pak Yudho datang sebagai salah satu pemilik saham sebesar 225,” ujar Gunadi.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Meskipun belum ada solusi, namun dalam pertemuan ini ada pogres yang sangat baik. “Tadi statemen Pak Yudho adalah akan memberikan yang menjadi hak tenant dan akan diakomodir. Kepastiannya, mereka meminta waktu karena pemegang saham PT Hakim Santausa pada 7 Juni 2023 akan mengadakan RUPS Luar Biasa,” jelas Gunadi.
Namun setelah 7 Juni 2023 tersebut, kepastian harus sudah ada pada 10 Juni 2023. “Kita sepakati paling lambat 10 Juni 2023, mereka harus sudah memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian,” tegasnya Gunadi.
Meskipun demikian, Gunadi belum membeberkan berapa jumlah ganti rugi yang diminta kliennya. “Belum menyampaikan jimlah kerugian. Berapa nilai tanah dan bangunan, baik saat pembelian dengan harga sekarang. Juga berapa kerugian akibat kebakaran pada 2 Mei 2023 tersebut. Semoga nantinya ada penyelesaian yang baik dan benar,” tambahnya.
Sementara itu, Ridwan Rachmat, kuasa hukum dari pemegang saham PT Hakim Santausa, mengatakan bahwa pihaknya ada itikat baik menyelesaikan permasalahan ini. “Tentunya penyelesaian dengan baik dan benar. Batas waktu belum belum bisa kami sampaikan. Semoga tidak sampai terjadi permasalahan hukum. Nanti ada pertemuan lanjutan,” ujarnya usai pertemuan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED