SEKITAR KITA
Tekan Ratusan Ton Sampah, DLH Kota Malang Imbau Kurangi Sampah Plastik

Memontum Kota Malang – Upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang memang tak main-main. Pasalnya, ratusan ton sampah dari ratusan ritase selalu masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tiap harinya.
“Setiap hari 485 ton sampah masuk ke TPA, dimana didalamnya termasuk sampah plastik. Dari jumlah tersebut, dilakukan penyortiran dan pengolahan sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto, Selasa (15/06).
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Dari keterangan pria yang akrab disapa Wahyu itu, per hari biasanya ada sekitar 148 ritase pengangkutan. Dimana satu ritase memuat sampah 4 hingga 11 ton, tergantung jenis kendaraannya.
“Ini adalah sampah yang masuk melalui DLH saja, belum dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Diskopindag itu.
Sehingga, Wahyu merasa bahwa upaya mengurangi sampah plastik sekecil apapun bisa berdampak luar biasa pada lingkungan. “Oleh karena itu, perlu adanya aturan khusus untuk mengatasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sampah plastik,” sambungnya.
Lanjut Wahyu, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) sudah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021. Sebelumnya, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik.
“Poin penting dari surat edaran tersebut adalah imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan bawa pulang. Oleh karena itu pengunjung diharapkan membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pasar rakyat mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang,” tambahnya.
Poin penting lain dari surat edaran itu telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, perbankan, dan hotel. Dimana mereka tidak lagi menggunakan wadah makan minum dengan pembungkus atau kemasan bahan plastik dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenis.
“Pengurangan sampah plastik perlu dilakukan karena sampah plastik menyumbang cukup besar bagi pencemaran di lingkungan. Selain itu produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah,” beber Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto.
Dalam praktinya saat ini, diketahui memang telah banyak toko modern dan pusat perbelanjaan yang telah mengurangi penggunaan plastik. Ataupun menggunakan plastik yang mampu didaur ulang dengan mengenakan biaya tambahan pada pengunjung yang ingin berbelanja mengenakan kantong plastik tersebut. (mus/ed2)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















