Kota Malang
Tanggapi Persoalan Pembangunan Pasar Blimbing, Wali Kota Malang Tegaskan Evaluasi Kontrak PT KIS

Memontum Kota Malang – Menanggapi persoalan pembangunan di Pasar Blimbing, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sudah menemui para pedagang. Hal itu dilakukan, untuk memberikan penjelasan terkait proses evaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT KIS.
Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa pemasangan banner protes yang dilakukan oleh pedagang beberapa waktu lalu, sudah ditindaklanjuti melalui komunikasi langsung. Setelah pertemuan itu, para pedagang pun memahami langkah Pemkot Malang dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sudah ketemu pedagang dan sudah menjelaskan semuanya. Banner itu dipasang karena mereka sudah tiga kali berkirim surat ke saya. Setelah kita tindak lanjuti dan bertemu, akhirnya mereka paham dan menghormati proses yang sedang kita lakukan,” ujar Wali Kota Wahyu, Kamis (16/10/2025) tadi.
Dikatakannya, bahwa penanganan Pasar Blimbing, tidak bisa disamakan dengan Pasar Besar atau Pasar Gadang. Itu karena, memiliki skenario dan riwayat panjang sejak tahun 1992.
“Saya sudah mempelajari semua tahapan, mulai kerja sama, set plan, perubahan kesepakatan dengan pedagang, sampai pengajuan legal opinion ke Kejati. Semua kami pelajari satu per satu,” katanya.
Baca juga :
Menurutnya, legal opinion dari Kejati, sudah dikirim sejak sebelum tahun 2022. Saat ini, Pemkot Malang sedang melakukan inventarisasi data dan fakta hukum, termasuk kewajiban yang telah dan belum dipenuhi oleh PT KIS.
“Kalau nanti dari pihak ketiga tidak bisa memenuhi pasal-pasal yang ada, atau target yang saya sampaikan tidak bisa dijalankan, saya akan ambil keputusan tegas,” tegasnya.
Namun, Wali Kota Wahyu menekankan bahwa langkah itu tidak bisa tergesa-gesa dilakukan. Semua keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan gugatan di kemudian hari.
“Kita harus hati-hati. Kalau sampai salah langkah, bisa berdampak hukum dan justru merugikan pedagang. Mereka kan butuh kepastian untuk bisa kembali beraktivitas,” tambahnya.
Saat disinggung soal pembangunan pasar menggunakan dana APBD, menurutnya itu masih belum bisa dilakukan. Karena hingga saat ini masih ada perjanjian kerja sama yang berlaku. Meski begitu, pihaknya telah meminta rekomendasi dari BPK agar opsi pembangunan bisa dilakukan tanpa menyalahi aturan.
“Kami sudah siapkan beberapa skenario, termasuk jika harus dilakukan swadaya seperti Pasar Gadang. Tapi semua harus dikaji supaya tidak salah arah,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















