Hukum & Kriminal
Tanah dan Bangunan di Kayutangan Heritage Terancam Dieksekusi, Warga Dau Malang Ajukan Gugatan Perlawanan
Memontum Kota Malang – Wibisono, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melakukan perlawanan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan, karena bangunan yang dimilikinya di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat No 11 C, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terencam dieksekusi.
Bahkan, pada Selasa (27/09/2022) lalu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, telah melakukan konstatering di sejumlah objek bangunan di kawasan Kayutangan Heritage. Konstatering, adalah kegiatan pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan bahwa objek itu sesuai dengan yang tertuang dalam putusan.
Diketahui, pelaksanaan konstatering oleh PN Malang itu dilakukan pada Selasa (27/9/2022). Dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008
Kuasa hukum Wibisono, Sumardhan, mengatakan bahwa kliennya itu membeli bangunan tersebut dari Hartati dan Widji Waluyo seharga Rp 400 juta pada tahun 2014. “Pada 3 April 2014, klien kami membeli tanah dan bangunan dengan luas tanah 86 meter persegi itu dari Hartati dan Widji Waluyo. Saat dibeli, tanah dan bangunan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kelurahan Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami,” ujar Sumardhan, Sabtu (15/10/2022) tadi.
Dirinya menjelaskan, jual beli yang dilakukan antara Hartati dan Widji Waluyo bersama kliennya tersebut sah secara hukum. “Jual beli itu dilakukan di hadapan notaris, dan ada bukti Akta Jual Beli No.124/2014 yang dibuat oleh notaris. Selain itu, selama beli sampai sekarang atau sudah selama sembilan tahun, tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan saat pengurusan SHM di BPN Kota Malang, tidak ada yang diblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa,” jelasnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Namun, konstatering yang dilakukan oleh PN Malang tersebut, telah membuat Wibisono merasa kaget. “Selama ini baik-baik saja. Lokasi yang dibeli juga dipakai untuk usaha, tiba-tiba ada konstatering untuk eksekusi,” ujar Sumardhan.
Padahal, tambahnya, dirinya sudah memiliki SHM atas nama dirinya. Oleh karena itulah, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan dan dasar hukum yang dilawan adalah Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008. Sebagai informasi, gugatan perlawanan itu telah didaftarkan di PN Malang pada 13 Oktober 2022 dan ada empat nama yang tergugat dalam gugatan perlawanan tersebut.
Empat nama itu adalah Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus S, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.
“Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Malang agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht. Menyatakan penetapan sita eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008 tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik,” ujar Sumardhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengungkapkan bahwa konstatering ini berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg. Selain itu, mereka juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.
“Yakni Ida Ayu Putu Tirta, warga Jl Ganda Pura, Denpasar, Bali, selaku pemohon eksekusi melawan tiga orang. Penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada 2017. Saat ini, ada permohonan tindak lanjut. Saat ini kami melakukan pengecekan objek, batas-batas bangunan dan tanah,” ujar Rudy. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED