Kota Malang
Tak Ingin Kecolongan Hewan Kurban PMK, Dispangtan Akan Awasi Jalur Angkut dengan SKKH

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang menegaskan akan selalu mengawasi hewan kurban yang masuk dari luar daerah Kota Malang atau transaksi jual beli kebutuhan kurban, dengan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dispangtan Kota Malang, Sri Winarni, seusai mengikuti Rakor di Balai Kota Malang, Senin (20/06/2022) tadi.
“Khusus jelang Idul Adha di tahun ini, itu kami akan lebih intensifkan lagi dan dilakukan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penjualan. Kalau lalu lintas dari luar yang dibolehkan, itu untuk mereka yang mengantongi SKKH sesuai peraturan pusat dan provinsi. Jadi, itu harus ada,” jelas Sri Winarni, Senin (20/06/2022).
Untuk skema pengecekan sendiri, pihaknya menyebutkan akan menyiapkan empat titik pos pantau lalu lintas hewan ternak di Kota Malang. Itu akan dilakukan, bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.
“Ada empat titik pos pantau yang kita siapkan. Seperti di Kacuk, Arjosari, Blimbing dan Klenteng. Kita bekerjasama dengan Polres juga Kodim,” lanjutnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Pihaknya juga mengatakan, untuk pengecekan SKKH sendiri, tidak dilakukan di jalur lalu lintas hewan ternak saja. Melainkan, di sejumlah tempat transaksi jual beli peternak akan dimintai surat keterangan tersebut.
“Keharusan untuk memiliki SKKH, itu sudah kita sosialisasikan kepada beberapa penjual. Untuk tempat penjualan mereka harus izin RT/RW, disahkan oleh kelurahan kemudian nanti dibawa ke Dispangtan Kota Malang, salah satunya untuk kelengkapan SKKH,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Malang, drh Anton Pramujiono, mengatakan bahwa SKKH itu menjadi keharusan yang wajib dimiliki oleh para peternak yang hendak menjual hewannya. Sehingga, dirinya menghimbau kepada para peternak untuk segera membuat, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita anjurkan untuk mengurus persyaratan SKKH. Sehingga bisa kita pantau ke masing-masing tempat,” ujarnya.
Sebagai informasi, total kasus PMK di Kota Malang, tercatat sejak 11 Mei 2022 hingga hari ini, 296 hewan ternak terjangkit PMK. Dengan rincian, satu ekor diantaranya mati, dan kini tinggal 64 ekor yang masih dalam tahap pengobatan. Untuk penyaluran vaksin pada hewan ternak di Kota Malang saat ini masih menunggu intruksi dari pusat dan provinsi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















