Pemerintahan

Tahun 2019, Imigrasi Deportasi Puluhan WNA

Diterbitkan

-

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Novianto Sulastono saat memberikan sambutan diiskusi membangun sinergisitas kehumasan antara Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam upaya peningkatan publikasi citra positif imigrasi. (gie)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Novianto Sulastono saat memberikan sambutan diiskusi membangun sinergisitas kehumasan antara Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam upaya peningkatan publikasi citra positif imigrasi. (gie)

Memontum, Kota Malang – Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang selama 2019 telah menindak puluhan WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar administratif keimigrasian seperti over stay dan penyalahgunaan ijin tinggal. Diantaranya 10 WNA dari Timur Leste, 10 WNA dari Malaysia, 8 WNA dari China, 6 WNA Amerika Serikat, 5 WNA asal India dan 19 negara lain sebanyak 35 WNA.

Dari jumlah itu sebanyak 20 orang dideportasi dan ironisnya mayoritas berstatus mahasiswa dan pekerja. Bahkan saat ini ada WNA asal India berinisial HSD dikenakan Pro Justisia pada 8 November 2019, dengan tindak pidana keimigrasian dengan dugaan setiap orang asing tidak melakukan kewajibannya diancam Pasal 71. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri.

Jumlah penindakan itu disampaikan oleh kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang, Novianto Sulastono, usai acara diskusi membangun sinergisitas kehumasan antara Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam upaya peningkatan publikasi citra positif Imigrasi, di Hotel Ubud, Kamis (05/12/2019) pagi.

“Kami melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar keimigrasian. Sejumlah 20 WNA kami lakukan deportasi. Yakni tindakan paksa mengelaurkan seseirang untuk kembali ke negaranya atau negara ketiga. Misalkan melanggar over stay melebihi 60 hari. Jika kurang 60 hari bisa dilakukan denda administasi membayar biaya beban. Namun jika sudah lebih 60 hari kita deportasi dan lakukan penangkalan selama 6 bulan,” ujar Novianto.

Advertisement

Sedangkan tindakan Pro Justisia yakni tindakan yang melalui peradilan. “Ada satu WNA yang kita kenakan Pro Justisia. Saat ini masih menunggu jawaban dari Kejaksan untuk P21. Ini adalah efek jera supaya tidak tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Novianto.

Salah satu upaya supaya tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, pihaknya lerap melakukan pencegahan dengan sosialisasi ke kampus-kampus.

“Kami sering melakukan sosialisasi di beberapa kampus. Kami juga memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bahkan sudah ada di tingkat kecamatan. Kalau over stay biasanya WNA tersebut lupa atau memang dengan sengaja melakukan pelanggaran,” ujar Novianto. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas