Kota Malang
TACB Kota Malang Lakukan Survei Penetapan Objek Cagar Budaya di Stasiun Kota Baru
Memontum Kota Malang – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, bersama dengan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, melakukan survei untuk menetapkan benda cagar budaya yang ada di Stasiun Kota Baru Malang. Hal itu dilakukan, dalam rangka rencana penetapan Kawasan Tugu sebagai Kawasan Cagar Budaya Kota Malang.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dian Kuntari, menjelaskan bahwa Stasiun Kota Baru sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 12 Desember 2018) lalu. Namun, pihaknya meminta TACB Kota Malang, untuk mencari lagi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Bangunan Stasiun Kota Baru sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dengan nomer SK 185.45/369/35.73.112/2018. Saat ini, kami meminta TACB Kota Malang untuk mencari lagi. Barangkali, masih ada penambahan Objek Diduga Cagar Budaya. Sehingga, status stasiun ini meningkat menjadi situs cagar budaya,” jelas Dian Kuntari, Jumat (01/07/2022) tadi.
TACB Kota Malang itu, dalam pelaksaan langsung ditemui dan diajak keliling stasiun oleh Wakil Kepala Stasiun Kota Baru, Edy Kurnianto. Dalam pengecekan itu, ditemukan beberapa benda yang usianya sudah melampaui 50 tahun dan masing-masing diantaranya masih ada yang bisa berfungsi.
“Ada Induktor Genta, Bel Genta, Corong Air, Meja Putar, timbangan, dongkrak kayu, Telepon T, Brankas, yang semuanya masih berfungsi. Sementara Bogie SS, Trek Por sudah tidak berfungsi,” lanjutnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Sementara itu, Ketua TACB Kota Malang, Erliana Laksmiani Wahjutami, menjelaskan bahwa dengan kompleksitas Bagunan Cagar Budaya Stasiun Kota Baru, ini mempunyai prospek untuk ditingkatkan status menjadi Situs Cagar Budaya. Pasalnya, bukan hanya benda-benda lama yang ditemukan, tetapi juga karena adanya terowongan bawah tanah.
“Di stasiun ini, bukan hanya bangunan saja. Namun ternyata, juga memiliki peran tinggi yang terhubung dengan terowongan bawah tanah sebagai akses pejalan kaki. Itu sebagai bagian dari sistem perekertaapian,” beber Erliana.
Sebagai informasi, TACB Kota Malang mempunyai program kerja menetapkan kawasan Tugu sebagai Kawasan cagar budaya Kota Malang. Selain Stasiun Kota Baru, bangunan yang ditetapkan Cagar Budaya, diantaranya ada SMA Tugu, Bangunan Balai Kota Malang, dua Jembatan Mojopahit dan Kahuripan. Lalu, Hotel Tugu Malang dan Graha Tumapel UM/Wisma IKIP Malang.
“Oleh karena itu, dibutuhkan minimal dua situs dalam satu lingkungan dan salah satunya di stasiun ini mempunyai prospek sebagai Situs Cagar Budaya Stasiun Kota Baru,” papar Erlina. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED