Hukum & Kriminal
Suwito Ancam Laporkan Lembaga Keuangan Intimidasi Kliennya
Terkait Penagihan Selama Pandemi Covid 19
Memontum, Kota Malang – Selama pandemi Covid-19, Suwito SH melakukan bantuan kepada para nasabah baik leasing maupun BPR, BTN, Koperasi, Bank dan lainnya, untuk membuat surat penangguhan pembayaran. Bahkan anggota Peradi Malang Raya ini telah menerima kurang lebih 600 orang yang telah datang ke kantornya.
Bahkan saat ini pihaknya telah me Warning akan melaporkan lembaga keuangan yang melakukan intimidasi kepada para kliennya di Kota Batu.
“Kami oeringatkan kepada lembaga keuangan seperti BTPN Syariah dan lainnya yang melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi klien kami,” ujar Suwito saat bertemu Memontum.com di Pengadilan Negeri Malang. Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Bahkan pihaknya tidak segan – segan akan melaporkan ulah para penagih hutang itu ke pihak kepolisian jika cara melakukan penagihan membuat klien kami resah.
“Penagihan-penagihan ini membuat klien kami merasa resah.Perbuatan itu dilakukan saat penagihan di rumah klien kami di wilayah Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu beberapa saat lalu, ” ujar Suwito.
Mantan wartawan ini juga menyampaikan kepada kliennya agar tetap sabar. “Klien tetap kami sarankan agar sabar dan agar disampaikan apa adanya jika belum punya uang atau dana untuk bayar angsuran, ” ujar Suwito.
Sebelumnya, Suwito telah memperoleh surat kuasa khusus dari ratusan nasabah lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, Koperasi, BPR, dan sebagainya.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan penundaan angsuran akibat Covid-19 ini. Peringatan lisan ini, berlaku untuk lembaga keuangan apapun, dan lembaga pembiayaan manapun, Koperasi, BPR, maupun Bank konvensional dimanapun yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu karena ratusan orang jumlah klien kami yang tersebar se-Malang Raya,” ujar Suwito.
Dia menyebut bahwa kliennya bukanlah orang yang terpapar corona atau covid -19 Ini secara langsung, melainkan kliennya adalah orang yang terdampak covid -19 itu secara tidak langsung yang berakibat global.
“Dampak tidak langsung itu berakibat jualan mereka sepi, kerja mereka dirumahkan, dagangan tidak laku karena tidak ada pembeli, ojek mereka sepi dan akibat Covid-19 itu telah membunuh nadi perekonomian menjadi lumpuh di tengah bantuan dari pemerintah pun tidak sesuai rencana dikarenakan suatu sebab, ” ujar Suwito.
Untuk itu, pihaknya mohon kepada lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, Koperasi, BPR, Bank Konvesional untuk memperlakukan nasabahnya yang saat ini menjadi kliennya dengan baik.
“Mereka bukanlah orang nakal terhadap kewajibannya melainkan mereka belum bisa membayar angsuran dikarenakan suatu sebab yang semua sama – sama tau, ” ujar Suwito. (gie/oso )
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang